SINDOSULSEL.COM, Makassar – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan menganugerahkan penghargaan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 kategori Zona Hijau kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Indraza Marzuki Raiz, kepada Bupati Luwu Timur, Budiman, dalam acara yang berlangsung di Hotel Four Point by Sheraton, Makassar, Kamis (12/12/2024).
Acara tersebut turut dihadiri oleh jajaran DPRD Provinsi Sulsel, para Penjabat Bupati dan Wali Kota se-Sulsel, perwakilan Kapolda Sulsel, Kepala Kanwil BPN Sulsel, pejabat Polrestabes Sulsel, jajaran Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, serta tamu undangan lainnya.
Bupati Budiman didampingi oleh Kadis Kominfo-SP Luwu Timur, Alamsyah Perkesi, dan Kabag Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Timur, Andi Asmah Sari.
Dalam sambutannya, Budiman menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi atas capaian prestasi ini.
“Kita patut bersyukur, Bumi Batara Guru telah masuk dalam Zona Hijau. Ini berkat kerja sama para stakeholder di Luwu Timur,” ungkapnya.
Ia juga menekankan pentingnya terus meningkatkan pelayanan publik agar ke depan hasil yang lebih baik dapat dicapai.
“Kita tidak boleh puas dengan hasil yang dicapai tahun ini. Saya harap ini menjadi motivasi untuk semua pihak agar lebih meningkatkan kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik sehingga nilai kita lebih tinggi dari sebelumnya,” pesannya.
Kepala DPMPTSP Provinsi Sulsel, Asrul Sani, dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan apresiasi atas kerja keras pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Mewakili Pj. Gubernur Sulsel, saya mengucapkan selamat kepada para penerima penghargaan. Harapannya, yang berada di zona kuning dapat termotivasi untuk masuk kategori zona hijau, dan yang sudah zona hijau semakin giat meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.












