PINRANG – Pemilik Kafe Remang-remang di Kabupaten Pinrang, berinisial MA, (45) terancam hukuman 15 tahun penjara, karena diduga membunuh seorang remaja perempuan, FT (13), yang merupakan karyawan dan pelayan di kafe miliknya.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan mengatakan, pelaku diduga kuat ikut menganiaya korban hingga meninggal dunia di rumah kontrakannya. “ Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia,” katanya.
Selain MA, pemilik kafe remang remang tempat korban bekerja satu tersangka lain adalah rekan kerja korban yakni FR (13). “Tersangka FR sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.
Baca juga: Sempat Buron Setahun, Polres Sidrap Bekuk DPO Kasus Penganiayaan
Peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan nyawa FT melayang itu terjadi pada Rabu (27/3/2024) sekira pukul 18.00 Wita.
Sebelum penganiayaan terjadi, FT terlibat adu mulut dengan FR, sehingga MA kesal dan menempeleng korban, kemudian menendang dibagian tulang rusuk dan ulu hati korban serta mencekik FT hingga pingsan. Selang beberapa saat kemudian, korban ditemukan tergeletak tak bernyawa di kamar mandi.
Kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini terungkap setelah pihak keluarga korban melapor ke polisi karena curiga dengan kondisi korban yang penuh luka. “Malam itu, korban langsung dibawa ke rumah duka di Makassar oleh pelaku,” ujarnya.
Mendapat laporan keluarga korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan rekan korban lalu menangkap pemilik kafe tersebut. “Motif penganiayaan berat itu hanya persoalan sepele,” kata Reza.
Baca juga: Pelajar di Bone Diringkus Aparat Kepolisian Usai Pesta Sabu
Dia menyebutkan, terduga pelaku MA kesal kepada korban karena sering berbohong dan mengabaikan kebersihan rumah. “Sementara tersangka FR, marah karena korban sering menggunakan baju miliknya,” ujar dia.
Pelaku MA pun mengakui perbuatannya, menganiaya korban tapi saat itu kata dia, korban sempat sadarkan diri dan beraktivitas.
Namun, beberapa saat kemudian , korban ditemukan tergeletak di kamar mandi. “Kami langsung menghubungi orang tuanya di Makasar,” tuturnya.
Pelaku berdalih, korban jatuh di kamar mandi dan meninggal dunia. “Karena permintaan orang tuanya, korban langsung diantar ke rumah duka di Makassar,” tandasnya.
Atas perbuatannya , pelaku MA akan dijerat Pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76C Undang Undang Republik Indonesia, Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, atau pasal 351 ayat 3 junto pasal 55 ayat 1 ke 3 atau pasal 38 KUHP.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tandas Reza, Senin (22/4/2024).












