Wajo

Disebut Sebagai Saksi Kunci Kasus Korupsi BPNT, Kejari Wajo Periksa Haji Ibrahim

×

Disebut Sebagai Saksi Kunci Kasus Korupsi BPNT, Kejari Wajo Periksa Haji Ibrahim

Sebarkan artikel ini
Disebut Sebagai Saksi Kunci Kasus Korupsi BPNT, Kejari Wajo Periksa Haji Ibrahim
Foto: Kejaksaan Negeri Kabupaten Wajo saat merilis pengembalian kerugian negara kasus dugaan korupsi BPNT.

SINDOSULSEL.COM, Wajo – Sembilan orang saksi kembali diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo dalam kasus tindak pidana korupsi program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Wajo periode 2018-2021.

Hal itu disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Wajo, Andi Saifullah saat dikonfirmasi Sindosulel.com.

Ia mengakui bahwa setelah penetapan 3 orang tersangka pada bulan Juli 2024 lalu. Ada 9 orang saksi kembali diperiksa.

“Iya, sudah diperiksa tiga pejabat dan enam penyedia barang,” ungkap Syaifullah.

Informasi yang dihimpun, salah satu distributor yang dianggap sebagai saksi kunci yakni Haji Ibrahim pemilik PB. Irma Jaya.

“Sudah juga kami periksa, termasuk Haji Ibrahim,” singkatnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo mengakui tiga tersangka sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Rabu (16/10/2024) lalu.

“Betul, tiga tersangka sudah menjalani sidang. Yakni Surahman, Andi Anugra dan Muhammad Rusli,” paparnya.

Lanjut, pihaknya menegaskan bahwa musim pilkada tidak akan menghambat kasus.

“Kasus korupsi tidak ada hubungannya dengan musim Pilkada, kalau ditemukan fakta baru kita tetap lanjutkan,” ujarnya

Diketahui, pada Juli 2024 lalu, Kejari Wajo menetapkan tiga tersangka.

Yakni tenaga kesejahteraan sosial kecamatan berinisial S, koordinator daerah berinisial MR, dan direktur CV Jembatan Cela berinisial AN.

Penetapan tersangka yang dilakukan Kejari Wajo itu berdasarkan dua alat bukti yang sah.

Tiga tersangka merugikan negara sebanyak Rp9,7 miliar.

Saat ini kasus dugaan korupsi BPNT telah telah dilimpahkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.

“Kasus BPNT saat ini sudah masuk ke tahap persidangan, Kejari Wajo dalam persidangan akan menghadirkan sejumlah saksi-saksi,” jelasnya.

Menurut Andi Syaifullah, jika dalam persidangan kasus dugaan korupsi BPNT ditemukan fakta baru, maka tidak menutup kemungkinan Kejari Wajo akan kembali menetapkan tersangka baru.

“Setelah penetapan tiga tersangka pada Juli lalu, kami (Kejaksaan) telah memeriksa sejumlah orang dan orang-orang ini juga nanti akan menjadi saksi di pengadilan. Jika kami kembali menemukan fakta baru dalam persidangan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” pungkasnya