SINDOSULSEL.COM, Wajo – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Wajo, Karjono memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait Bantuan Tenaga Kerja Mandiri Pemula (TKMP) untuk masyarakat Kabupaten Wajo, Kamis (25/10/2024).
Hingga berita ini diterbitkan, Sindosulsel.com belum berhasil menggali keterangan terkait dugaan penyalahgunaan bantuan dari kementrian itu.
Diketahui, penyaluran bantuan pemerintah program pembinaan ketenagakerjaan bagi tenaga kerja mandiri diatur dalam petunjuk teknis (juknis).
Juknis diputuskan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja nomor 3/281/PK.03.03/VI/2024.
Dalam bab IV tata kelola pelaksanaan huruf A poin (1) berbunyi penyampaian surat pemberitahuan dari Direktur kepada kepala
Dinas.
Tak sampai disitu, huruf B poin (d) berbunyi dalam kondisi tertentu akibat adanya keterbatasan kompetensi SDM atau jaringan teknologi informasi, maka pendaftaran calon Penerima Bantuan dapat dilakukan dengan meminta bantuan Pengantar Kerja di daerah.
Sehingga, diduga telah terjadi kecurangan dalam menentukan penerima bantuan TKMP tahap 1 tahun 2024.
Bahkan, sejumlah nama penerima bantuan melibatkan tim pemenangan calon Bupati Wajo, Amran Mahmud dan Amran SE (Pammase)
Sejumlah nama penerima bantuan juga tidak sesuai dengan juknis yang ditentukan pada Bab I huruf B poin (a,b,c).
Beberapa diantara mereka telah memiliki usaha dan/atau sedang menjalankan usaha.












