SINDOSULSEL.COM, Sidrap – Polemik terkait rencana beroperasinya Mie Gacoan Cabang Sidrap terus menjadi sorotan publik. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sidrap kembali menjadi perbincangan aktivis hingga anggota DPRD setelah dinilai mengabaikan teguran resmi yang dilayangkan Komisi I DPRD Sidrap.
Informasi yang dihimpun media menyebutkan bahwa rencana launching Mie Gacoan masih berjalan sesuai jadwal pada Jumat (14/11/2025), meski usaha tersebut disebut belum mengantongi izin operasional resmi.
Ketua Aktivis Sidrap, Ahlan, saat ditemui pada Kamis (13/11/2025), menyayangkan sikap DPMPTSP yang dinilai tidak menindaklanjuti teguran dari DPRD.
Ia menegaskan bahwa teguran tersebut bukanlah hal sepele dan seharusnya menjadi perhatian serius.
“Namun sampai saat ini teguran itu seakan tidak berarti. Jika Mie Gacoan tetap beroperasi tanpa izin lengkap, kami sebagai aktivis mendesak DPRD Sidrap untuk segera menggelar hearing dengan DPMPTSP Sidrap,” tegasnya.
Baca Juga : DPMPTSP Sidrap Disorot, Diduga Abaikan Teguran Soal Izin Mie Gacoan
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Sidrap Abdul Rahman Mustafa menegaskan telah berkoordinasi dengan Kabid Perizinan DPMPTSP Arnol Baramuli untuk tidak memberikan izin operasional sebelum seluruh dokumen resmi dilengkapi pihak Mie Gacoan.
“Kami sudah menyampaikan kepada DPMPTSP agar tidak memberikan kesempatan Mie Gacoan beroperasi sebelum izin resminya terbit. Penegakan aturan harus dilakukan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
ARM juga menekankan bahwa Komisi I tidak akan memberikan toleransi bagi pelaku usaha yang belum memenuhi ketentuan perizinan.
“Kami minta DPMPTSP bekerja berdasarkan aturan, bukan kebijakan. Jangan sampai muncul kesan tebang pilih. Pihak Mie Gacoan juga kurang profesional karena bangunannya sudah lama berdiri, namun izin baru diurus belakangan,” pungkasnya.












