SINDOSULSEL.COM, Wajo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo ajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pembentukan dan susunan perangkat daerah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Wajo, Jumat (26/7/2024).
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Wajo, Ambo Mappasessu menyatakan penyesuaian seperti inj perlu dilakukan agar struktur pemerintahan lebih sesuai dengan dinamika perkembangan daerah.
“Ranperda ini mencakup perubahan dalam tugas dan fungsi perangkat daerah, pembagian kewenangan yang lebih jelas, serta penyesuaian unit kerja yang relevan untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Ambo Mappasessu.
“Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan,” sambungnya.
Kata dia, Ranperda ini mencakup sejumlah perubahan, di antaranya penyesuaian tugas dan fungsi perangkat daerah, pembagian kewenangan yang lebih jelas, serta penghapusan atau penambahan unit kerja yang tidak relevan.
Dengan demikian, diharapkan pelayanan publik dapat berjalan lebih cepat dan tepat.
“Kami berharap dengan adanya perubahan ini, masyarakat Kabupaten Wajo dapat merasakan manfaat yang lebih nyata dari pelayanan pemerintah,” katanya.
Dalam rancangan tersebut, diusulkan pembentukan perangkat daerah baru seperti Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, serta Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah.
Selain itu, Dinas Perikanan akan mengalami perubahan tipe menjadi tipe A untuk meningkatkan kapasitasnya.
Sementara, Pj Bupati Wajo, Andi Bataralifu, mengapresiasi pengajuan Ranperda ini, terutama terkait pengoptimalan pendapatan daerah berdasarkan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemerintah daerah diharapkan dapat fokus dalam mencari potensi pendapatan baru dan meningkatkan pengelolaan keuangan serta pendapatan.
“Dengan adanya rencana perubahan struktur ini tentu diharapkan pemerintahan daerah dapat berjalan lebih efisien dan efektif, serta meningkatkan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah,” tandasnya.












