SINDOSULSEL.COM, Luwu – DPRD Kabupaten Luwu, tengah merancang sejumlah kebijakan publik yang berfokus pada perlindungan dan pengawasan anak sekolah.
Usulan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya strategis untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal di tengah maraknya perilaku menyimpang di kalangan pelajar.
Ketua DPRD Luwu, Ahmad Gazali, kepada sindosulsel.com menyampaikan pentingnya intervensi kebijakan yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif dan kolaboratif antara pemerintah, sekolah, orang tua, dan masyarakat.
“Rancangan peraturan ini memang tengah kami godok, diantaranya pemberlakuan jam malam bagi pelajar. Ini penting dalam mendukung genarasi emas terkhusus di Luwu,” ujarnya.
Lima poin usulan kebijakan perlindungan anak sekolah. Pertama, jam malam pelajar maksimal pukul 21.00 WITA.
Legislator NasDem ini menjelaskan anak sekolah dilarang berada di luar rumah setelah pukul 21.00 WITA, kecuali untuk kegiatan resmi yang dibuktikan dengan surat tugas dari sekolah atau lembaga terkait.
Baca juga: Luwu Targetkan IP 300, Infrastruktur Irigasi Jadi Kunci Percepatan Swasembada Pangan
“Tujuannya mencegah keterlibatan remaja dalam aktivitas malam yang rawan terhadap pengaruh negatif, seperti pergaulan bebas dan penyalahgunaan zat adiktif,” kata Gazali.
Kemudian larangan merokok dan vape untuk pelajar di bawah 17 tahun. Usulan ini juga mencakup pelarangan penjualan produk tembakau dan rokok elektrik kepada anak di bawah umur.
Tujuannya menghindari dampak kesehatan jangka panjang dan membentuk pola hidup sehat sejak dini.
Dimana diketahui, rokok dan vape menjadi pintu masuk bagi berbagai perilaku menyimpang lainnya.
Dalam rancangan aturan tersebut juga disebutkan adanya sanksi edukatif bagi pelanggar, dan administratif untuk penjual.
“Anak dan orang tua yang terbukti melanggar akan dikenai teguran serta edukasi,” kata Gazali.
“Sementara toko atau pelaku usaha yang menjual rokok atau vape ke anak di bawah umur akan dikenai sanksi administratif atau denda,” lanjutnya.
Ini bertujuan menumbuhkan kesadaran kolektif tentang pentingnya peran setiap pihak dalam perlindungan anak.
Selain itu, juga disebutkan dalam rancangan aturan tersebut adanya pembatasan penggunaan HP di jam pelajaran.
Pelajar dilarang membawa atau menggunakan telepon genggam selama jam pelajaran, kecuali atas izin resmi dari sekolah untuk kepentingan akademik.
DPRD berharap melalui kebijakan tersebut bisa mendukung konsentrasi belajar anak, menghindari distraksi digital, dan mencegah akses terhadap konten negatif.
Terakhir, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan orang tua.
Baca juga: Puting Beliung Terjang Luwu Dini Hari, 6 Rumah Hancur, Warga Mengungsi
Rencana ini juga mencakup kampanye edukasi secara masif kepada masyarakat, orang tua, dan sekolah.
Tujuannya, menyelaraskan pemahaman antar pemangku kepentingan tentang pentingnya kebijakan ini untuk generasi muda.
Ketua DPRD Luwu menyampaikan bahwa usulan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan politik DPRD untuk membangun generasi masa depan yang berkarakter, sehat, dan produktif.
“Kami ingin membangun sinergi antara keluarga, sekolah, dan pemerintah. Tidak cukup hanya mengandalkan peran sekolah, tetapi seluruh elemen harus bergerak bersama demi masa depan anak-anak kita,” tegas Ahmad Gazali.
Ia berharap usulan tersebut menjadi perhatian serius dan dapat segera diformalkan dalam bentuk peraturan daerah (Perda) demi mendukung penguatan perlindungan anak di Luwu.












