PINRANG – Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Pinrang Tahun 2023, di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pinrang, Senin (25/3).
Dalam pengantarnya, Ketua DPRD Kabupaten Pinrang, H Muhtadin, mengungkapkan, agenda rapat paripurna kali ini adalah amanat dari Undang – undang 23 tahun 2014.
“Ini amanat Undang-Undang 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah dimana kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.
Bupati Pinrang Irwan Hamid, menyampaikan, kolaborasi antara pihak eksekutif dan legislatif tentunya menjadi hal yang penting dalam pemerintahan.
“Terima kasih kepada para pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pinrang yang telah mengawal pemerintahan selama dirinya dan Wakil Bupati Pinrang, H Alimin, menjalankan pemerintahan selama 5 tahun,” ucapnya.
Diakui Bupati Irwan, dalam menjalankan roda pemerintahan tentunya tidak akan berhasil jika tidak disokong oleh dukungan masyarakat, unsur Forkopimda termasuk DPRD Kabupaten Pinrang.
Diakhir sambutannya, Bupati Irwan menyampaikan apresiasi kesadaran masyarakat dalam menjalankan kewajibannya dalam pemenuhan PBB-P2 sepanjang tahun 2023 sehingga beberapa kecamatan dinyatakan melebihi target capaian pada tahun 2023 lalu.
Selain itu, dirinya juga mengungkap permohonan maaf jika dalam pelaksanaan tugasnya terdapat kesalahan dan beberapa program yang belum terlaksana karena beberapa tahun terkendala oleh Pandemi Covid-19.
Pada kesempatan ini, hadir Wakil Bupati Pinrang H Alimin, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang A Calo Kerrang, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pinrang, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD, Camat dan Pihak terkait lainnya.
Baca juga berita di Google News












