HukrimSinjai

Dua Pegawai Dishub Diamankan Polisi

×

Dua Pegawai Dishub Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Dua Pegawai Dishub Diamankan Polisi

SINDOSULSEL.COM, Sinjai – Dua pegawai honorer di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sinjai, MY (35 tahun) dan SH (34 tahun), harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Keduanya diduga kuat telah melakukan pencurian lampu LED milik kantor tempat mereka bekerja.

MY dan SH ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Sinjai yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, Iptu Andi Rahmatullah.

Kapolres Sinjai melalui Kasat Reskrim membenarkan penangkapan dua warga Kecamatan Sinjai Utara ini pada Sabtu (8/6/2024).

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP-B / 152 / VI / 2024 / SPKT / Polres Sinjai, tanggal 07 Juni 2024 atas nama pelapor Hayung Bin M. Rusli dan korban Kantor Dinas Perhubungan.

“Awalnya, saksi inisial FH membuka gudang dengan maksud mencari barang dan menemukan lampu PJU LED sebanyak 18 buah. Namun, lampu tersebut tidak ada di dalam gudang. Satuan Reskrim Polres Sinjai kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan mengantongi alamat dan identitas terduga pelaku,” jelas Kasat Reskrim seperti dikutip dari Sinjai info.

Baca  1. Terima Kunjungan Wabup Tanjung Jabung Timur, Bupati Sidrap Bahas Potensi Daerah 2.

“Tim Resmob mendapatkan informasi pada hari Jumat, 7 Juni 2024, pukul 19.00 WITA, bahwa terduga pelaku sedang berada di Kantor Dinas Perhubungan. Tim bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan SH. Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan MY juga diamankan tanpa perlawanan,” terangnya.

Hasil interogasi penyidik menunjukkan bahwa SH dan MY mengakui telah mengambil barang inventaris berupa lampu PJU LED di gudang Kantor Dinas Perhubungan Sinjai sebanyak 15 buah.

Lampu tersebut kemudian dijual ke pengumpul barang rongsokan dengan harga Rp750.000.

Saat ini Polisi masih mencari barang bukti tersebut. Selanjutnya terduga pelaku diamankan di Mapolres Sinjai guna proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.