SIDRAP, sindosulsel.com – Keresahan kini menyelimuti warga Desa Mattirotasi, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).
Akses permukiman mereka yang berada tepat di depan jalan masuk Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) Sidrap diganggu oleh aktivitas penambangan tanah timbunan atau Galian C yang diduga beroperasi secara ilegal tanpa mengantongi dokumen izin resmi dari pemerintah daerah maupun instansi berwenang.
Berdasarkan pantauan lapangan yang dilakukan pada Sabtu (04/07/2026), aktivitas pengerukan hingga pengangkutan material tambang tersebut telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir.
Para warga mengkhawatirkan kegiatan pengerukan tanah di belakang rumah penduduk ini akan memicu kerusakan struktur tanah yang berujung pada bencana longsor, serta berpotensi mencemari ekosistem lingkungan dan mengganggu ketersediaan sumber air bersih di wilayah tersebut.
Menurut standar aturan yang diketahui masyarakat, setiap aktivitas pertambangan galian C diwajibkan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang sah sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Selain itu, area operasional mutlak berada di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang selaras dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta dilengkapi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL guna mencegah kerusakan ekosistem.
Baca Juga : HUT Bhayangkara Ke-80, Ketua IMI Sidrap Harap Polri Semakin Humanis dan Dipercaya
Menanggapi laporan potensi pelanggaran tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sidrap, Ir. Muhammad Yusuf, menyatakan bahwa pihaknya segera mengambil langkah penelusuran.
Ia mengaku tengah mengumpulkan informasi detail mengenai titik lokasi pasti dan pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pengerukan tanah tersebut.
“Nanti kami juga telusuri. Kalau ada dokumentasi, itu sangat membantu kami untuk tindak lanjuti,” tegas Ir. Muhammad Yusuf saat dikonfirmasi.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya langsung berkoordinasi dengan Camat Watang Pulu untuk memverifikasi kebenaran laporan warga tersebut.
Baca Juga : Viral Video Bocah Nyaris Tenggelam di Puncak Bila, Begini Penjelasan Pengelola
Dari data sementara yang dihimpun DLH Sidrap, lokasi tambang yang dimaksud terdeteksi belum pernah mengajukan permohonan izin operasional.
Saat ini, tim pengawas dari DLH telah diterjunkan langsung ke lapangan untuk mengecek fakta dan mencari tahu identitas penanggung jawab tambang.
Di sisi lain, upaya konfirmasi yang dilayangkan kepada Kepala Desa Mattirotasi, Bahar Idris, melalui pesan WhatsApp belum membuahkan hasil.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah desa setempat belum memberikan keterangan resmi terkait keberadaan tambang maupun siapa pemilik usaha tersebut.
Guna menjaga keberimbangan informasi (cover both sides), ruang hak jawab tetap dibuka seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.












