DaerahSidrap

Empat Perbup BLUD Puskesmas se-Sidrap Dituntaskan

×

Empat Perbup BLUD Puskesmas se-Sidrap Dituntaskan

Sebarkan artikel ini
Empat Perbup BLUD Puskesmas se-Sidrap Dituntaskan

SIDRAP, sindosulsel.com – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menuntaskan empat Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi landasan penting dalam memperkuat tata kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas se-Kabupaten Sidrap.

Penyelesaian regulasi tersebut dibahas dalam kegiatan di Rumah Jabatan Bupati Sidrap pada Senin (24/8/2026).

Kegiatan itu turut dihadiri Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Sidrap.

Empat regulasi yang dituntaskan masing-masing Perbup tentang Remunerasi, Perbup tentang Tarif Layanan, Perbup tentang Pengadaan, Persyaratan, Penempatan, Batas Usia, Masa Kerja dan Kewajiban Pegawai BLUD, serta Perbup tentang Kebijakan Akuntansi.

Kepala Dinas Kesehatan Sidrap Ishak menyampaikan rasa syukur atas rampungnya seluruh regulasi tersebut setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang.

“Alhamdulillah, Perbup BLUD Puskesmas se-Sidrap akhirnya bisa kita tuntaskan. Ini melalui proses yang cukup panjang, mulai dari pembahasan bersama Bagian Hukum dan Bagian Organisasi Pemerintah Kabupaten Sidrap hingga harmonisasi di Kementerian Hukum,” ujar Ishak.

Baca Juga : 10 Ribu Benih Nila Monoseks Hasil BBI Sidrap Ditebar di Kolam Kantor Bupati

Menurutnya, keberadaan empat Perbup tersebut sangat penting untuk memberikan kepastian dalam pengelolaan BLUD Puskesmas, baik dari sisi pelayanan, keuangan maupun sumber daya manusia.

Perbup tentang remunerasi mengatur pemberian imbalan kepada pegawai BLUD sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca  1. Terima Kunjungan Wabup Tanjung Jabung Timur, Bupati Sidrap Bahas Potensi Daerah 2.

Sementara Perbup tentang tarif layanan menjadi dasar dalam pengelolaan tarif pelayanan kesehatan di Puskesmas.

Adapun Perbup terkait pegawai BLUD mengatur sejumlah aspek, mulai dari pengadaan, persyaratan, penempatan, batas usia, masa kerja hingga kewajiban pegawai.

Sementara Perbup tentang kebijakan akuntansi menjadi pedoman dalam pengelolaan dan pencatatan keuangan BLUD agar berlangsung secara tertib, transparan dan akuntabel.

Baca Juga : Pemkab Sidrap Gelar Karnaval Alat Pertanian, Ratusan Unit Tampil Unik dan Kreatif

Ishak menegaskan, penyelesaian empat regulasi tersebut merupakan hasil kerja bersama sejumlah unsur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidrap serta dukungan dari pimpinan daerah.

“Ini adalah kerja bersama. Kami dari Dinas Kesehatan bersama Puskesmas, Bagian Hukum, Bagian Organisasi dan seluruh pihak yang terlibat. Tentu kami sangat berterima kasih atas dukungan dan arahan Bapak Bupati,” katanya.

Ia berharap keberadaan regulasi tersebut dapat semakin memperkuat tata kelola Puskesmas sekaligus berdampak terhadap peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Sidrap.

Dengan rampungnya empat Perbup BLUD tersebut, Pemerintah Kabupaten Sidrap diharapkan memiliki fondasi yang lebih kuat dalam mewujudkan pengelolaan Puskesmas yang profesional, transparan dan akuntabel.

Regulasi tersebut juga diharapkan mampu mendukung peningkatan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang.