SINDOSULSEL.COM, Sulsel – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menegaskan bahwa rencana kenaikan pajak daerah di seluruh kabupaten/kota se-Sulsel harus ditunda dan dikaji kembali.
Hal itu ia sampaikan dalam rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulsel serta para bupati dan wali kota yang digelar secara virtual pada Rabu (20/08/2025).
Menurutnya, kebijakan fiskal harus benar-benar mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Alokasikan Rp75 Miliar Bangun JDU SPAM Mamminasata
“Saya minta kepala daerah menunda kenaikan pajak. Perlu dilakukan identifikasi, klusterisasi objek pajak, dan disiapkan kebijakan relaksasi, khususnya bagi masyarakat kurang mampu,” ujarnya.
Gubernur menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Sulsel akan melakukan pendampingan evaluasi terhadap kebijakan pajak di tingkat kabupaten/kota agar lebih adil dan proporsional.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap kebijakan pajak harus selaras dengan arahan pemerintah pusat serta mengedepankan keberpihakan pada masyarakat.
“Kenaikan pajak tidak boleh membebani rakyat. Pemerintah hadir untuk memberi keringanan. Karena itu, mitigasi perlu disiapkan sejak sekarang,” tegasnya.
Baca Juga : TKPKD Sulsel Libatkan JICA untuk Perkuat Program Penanggulangan Kemiskinan












