SindoSulsel.com, MAKASSAR – Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam lingkup Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dikukuhkan oleh Penjabat (PJ) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, di Hotel Claro Makassar, Senin (25/3/2024).
Pengukuhan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 275/III/Tahun 2024.
Bahtiar mengatakan, pembentukan gugus tugas, sebagai lembaga koordinatif yang akan mengkoordinasikan pengarusutamaan bisnis dan ham sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM di lingkup Provinsi Sulsel.
“Serta mendorong terlaksananya prinsip-prinsip HAM di seluruh daerah Sulawesi Selatan. Ke depan akan didorong agar di seluruh kabupaten dan kota di Sulsel juga dibentuk gugus tugas yang sama,” papar Bahtiar.
Berdasarkan SK Gubernur, gugus tugas nantinya menyusun rencana kerja bisnis dan HAM di daerah, mengoordinasikan, dan menyelaraskan pelaksanaan prinsip-prinsi bisnis, dan HAM di daerah dengan pemangku kepentingan terkait lainnya sesuai dengan wilayah masing-masing, memonitor dan mengevaluasi implementasi bisnis dan ham sesuai dengan wilayah masing-masing. Selain melaporkan hasil pelaksanaan implementasi prinsip-prinsip bisnis dan HAM kepada Menteri Hukum dan HAM c.q Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM R.I.
Menurut Bahtiar, Pelaksanaan pemerintahan Sulsel dari seluruh sendi-sendi kehidupan manusia selalu didasari oleh HAM.
“Provinsi Sulsel berkomitmen melaksanakan berbagai arahan yang berkaitan dengan Kementerian Hukum dan HAM khususnya dari aspek HAM menjadi bagian terpenting dalam hal penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di Sulsel,” Bahtiar menjelaskan.
Sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel, Liberti Sitinjak, yang juga Sekretaris Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM mengatakan, bahwa gugus tugas yang terdiri dari berbagai unsur.
“Diharapkan ke depan dapat melaksanakan rencana aksi yang ditetapkan dan mendorong kesuksesan implementasi Bisnis dan HAM di wilayah,” ujar Liberti.
Adapun Susunan keanggotaan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia Sulsel:
Pembina: Direktur Jendral Hak Asasi Manusia Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
Ketua: Gubernur Sulawesi Selatan
Wakil ketua: Sekertaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan;
Sekertaris: Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulsel;
Wakil Sekertaris: Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekertaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
Kelompok kerja I: Peningktan pemahaman, kapasitas promosi bisnis dan HAM bagi semua pemangku kepentingan
Ketua: Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulsel;
Kelompok kerja II: Pengembangan regulasi, kebijakan dan panduan yang mendukung perlindungan dan penghormatan HAM
Ketua: Kepala Biro Hukum Sekeretriat Daerah Provinsi Sulsel;
Kelompok kerja III: Penguatan mekanisme pemulihan yang efektif bagi korban dugaan pelanggaram HAM dalam praktik kegiatan usaha.
(Ruslan)












