SINDOSULSEL.COM, LUWU – Proses penerimaan calon tenaga kerja di perusahaan smelter PT BMS kini menuai sorotan tajam.
Sejumlah warga mengaku resah dan kecewa atas munculnya dugaan praktik percaloan dalam proses rekrutmen perusahaan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.
Informasi yang beredar menyebutkan, ada oknum yang diduga meminta uang berkisar antara Rp5 juta hingga Rp15 juta kepada sejumlah pelamar dengan janji bisa membantu meloloskan mereka sebagai tenaga kerja di PT BMS.
Ironisnya, sebagian dari mereka justru tidak lolos seleksi, meski sudah menyerahkan uang dalam jumlah besar.
Salah seorang keluarga korban di Desa Padangkalua, Kecamatan Bua, sudah melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Desa Padangkalua.
Baca Juga : PT BMS Umumkan Hasil Seleksi Berkas, Ratusan Peserta Siap Jalani Tes di Bua
Mereka berharap pihak desa maupun instansi terkait bisa menindaklanjuti dan membantu menyelesaikan persoalan ini agar tidak terulang.
“Ada warga saya datang melapor, anaknya sudah membayar, dijanji untuk masuk kerja, tapi tidak berhasil,” ujar Kepala Desa Padangkalua, Ummi.
Bukan hanya warga Desa Padangkalua, sejumlah pihak lain mengaku mendapat kabar serupa adanya oknum yang meminta bayaran kepada pelamar tenaga kerja di PT BMS
Kabar ini dengan cepat menyebar dan menjadi bahan perbincangan di kalangan masyarakat sekitar lokasi proyek smelter. Banyak warga menilai, dugaan praktik percaloan tersebut telah mencoreng nama baik perusahaan dan merugikan warga yang sedang berjuang mencari pekerjaan.
Beberapa tokoh masyarakat bahkan meminta agar pihak perusahaan, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum segera melakukan investigasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Baca Juga : Pemohon Surat Bebas Narkoba di Labkesda Palopo Meningkat, Didominasi Pelamar Kerja di BMS
“Kalau benar ada yang bermain seperti ini, harus diusut tuntas. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap proses rekrutmen di PT BMS,” tegas salah seorang tokoh warga di Kecamatan Bua.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja, proses rekrutmen harus dilakukan secara transparan, tanpa pungutan liar, dan bebas diskriminasi.
Warga berharap pihak perusahaan dan pemerintah daerah segera menertibkan proses rekrutmen dan menindak oknum yang memanfaatkan kesempatan di tengah tingginya minat kerja di PT BMS.
Kasus dugaan calo ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan keadilan dalam penerimaan tenaga kerja harus dijaga, agar semangat membuka lapangan kerja tidak ternodai oleh praktik curang.












