SINDOSULSEL.COM, Wajo – Pembayaran iuran BPJS Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo pada tahun 2023 menunggak. Tak tanggung-tanggung tunggakannya mencapai puluhan miliar.
Hal tersebut terungkap berdasarkan dari surat Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemnko PMK) RI nomor 657/D-1/KPS.03.00/03/2024, tanggal 15 Maret 2024.
Prihal, penyampaian hasil Monitoring dan Evaluasi Implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi oelaksanaan ProgramJaminan Kesehatan Nasional (JKN) provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dalam tabel lampiran dituliskan, tunggakan iuran anggaran BPJS Pemerintah Kabupaten Wajo tahun 2023 mencapai Rp12.513.570.384.
Utang itu harus dibayarkan secara bertahap baik melalui APBD perubahan Tahun 2024 atau melakukan pemotongan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) masing-masing pemerintah kota/kabupaten apabila tidak sanggup untuk menyelesaikan tunggakan iuran
“Pemerintah Pusat akan terus memantau progress dari penyelesaian tunggakan luran Pemerintah Kota/Kabupaten dan akan melakukan monitoring, evaluasi kembali apabila tidak ada progres dari kesepakatan yang telah ditentukan, kutip isi surat Kemnko PMK yang ditandatangani Deputi
Bidang KoordinasiPeningkatan Kesejahteraan Sosial, Nunung Nuryantono
Sementara, Kepala Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Wajo, H. Dahlan mengaku adanya tunggakan iuran BPJS Pemerintah Kabupaten Wajo
“lyee dinda ada (Tunggakan), tapi sudah di anggarkan ïtu. Kalau tidak salah sudah dibayar,” kata Dahlan saat di konfirmasi Sindosulsel, Senin (21/10/2024).
Menurut Dahlan, tunggakan BPJS itu terjadi akibat tunjangan sertifikasi guru yang belum terpotong sebanyak 4%.
ASN termasuk kategori Peserta Pekerja Penerima Upah (PPPU) yang bekerja pada lembaga pemerintahan mempunyai kewajiban dalam Iuran Wajib Pegawai (IWP) yang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
“Tahun 2022-2023 kami belum mengetahui aturan siapa yang harus membayar IWP tentang tunjangan sertifikasi guru, sebab dananya juga itu dari pusat. Namun setelah kami mengetahui bahwa pembayaran IWP untuk sertifikasi guru adalah tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Wajo maka tahun ini kami telah anggarkan,” tandasnya
Sementara, Anggota DPRD Kabupaten Wajo, Asri Jaya Latif juga mengakui, kalau iuran pembayaran tunggakan BPJS telah dianggarakan di Anggaran Perubahan tahun 2024.
“Memang menunggak tapi sudah di anggarkan di APBD perubahan 2024,” kata Asri yang juga merupakan Anggota Badan Anggaran DPRD Wajo.












