SINDOSULSEL.COM, Bulukumba – Bawaslu Bulukumba mulai memetakan kerawanan menjelang pelaksanaan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih Pilkada 2024.
Selain pemetaan kerawanan, Bawaslu juga mulai menyusun strategi pengawasan pada tahapan itu.
Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar mengatakan, sudah mulai mengantisipasi kerawanan yang akan terjadi saat tahapan coklit yang akan digelar mulai 24 Juni – 25 Juli 2024.
Bakri menerangkan, salah satu kerawanan yang diantisipasi oleh Bawaslu yakni Panitia Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) melakukan coklit tidak sesuai prosedur dengan tidak mendatangi satu per satu ke rumah-rumah.
Baca juga: Bawaslu Bulukumba Ingatkan ASN untuk Jaga Netralitas di Pilkada 2024
“Kami sudah mulai memetakan kerawanan coklit. Kerawanan coklit seperti coklit yang tidak dilakukan door to door,” kata Bakri saat memberikan arahan di hadapan Ketua dan Anggota Panwascam pada rapat evaluasi pengawasan yang berlangsung di Kantor Bawaslu Bulukumba, Kamis (20/6/2024).
Selain itu, kerawanan yang kemungkinan terjadi yakni adanya pantarlih yang menjalankan tugas tidak sesuai dengan hasil Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba.
Dalam pelaksanaan coklit, Bawaslu Bulumumba meminta Panwascam dan jajaran untuk turut mengantisipasi sistem kerja Pantarlih yang dimungkinkan tidak sesuai prosedural.
Hal yang sama disampaikan Anggota Bawaslu Bulukumba, Wawan Kurniawan. Dia menjelaskan sebelum Pantarlih bekerja, harus dipastikan yang nantinya dinyatakan lolos dan di SK kan benar sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Bupati Bulukumba Bahas Pembangunan dengan Akademisi dan Praktisi
Untuk itu dia menyarankan PPS melalui KPU agar selektif merekrut petugas pantarlih. Bahkan, bimbingan teknis (bimtek) harus dimaksimalkan, termasuk pemberian materi soal etika, dan prosedur coklit untuk mengantisipasi kesalahan input data maupun hal lain yang tidak diinginkan.
Panwascam harus maksimal berkoordinasi dengan penyelenggara teknis, begitupun jajaran di bawah. Pengawasan harus dilakukan sesuai ketentuan.
Dia mengaku, sering melakukan pencegahan dalam bentuk imbauan. Kalau imbauan sudah dilakukan dan masih ditemukan adanya dugaan pelanggaran di lapangan, tentu akan diberikan saran perbaikan.
“Kalau saran perbaikan tidak ditindaklanjuti maka tentu akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya. (eky)












