SIDRAP, sindosulsel.com – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Pemkab Sidrap) terus berupaya menjamin kesejahteraan para Aparatur Sipil Negara (ASN), salah satunya melalui perluasan jaminan kesehatan bagi keluarga besar mereka.
Guna mewujudkan hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidrap memimpin sebuah rapat koordinasi lintas instansi sekaligus sosialisasi penting terkait pendaftaran Anggota Keluarga Tambahan (AKT) ke dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pertemuan strategis ini dilangsungkan dengan khidmat di Ruang Rapat Sekda Kabupaten Sidrap pada Kamis (25/06/2026).
Agenda sosialisasi ini diselenggarakan sebagai langkah proaktif pemerintah daerah dalam menindaklanjuti undangan resmi dari BPJS Kesehatan Kantor Cabang Parepare.
Fokus utama kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman teknis dan menyeluruh kepada para pemangku kebijakan di setiap Satuan Kerja (Satker) terkait prosedur pendaftaran jaminan kesehatan bagi keluarga ASN yang selama ini belum terakomodasi dalam kuota tanggungan utama.
Dalam arahannya, Sekda Sidrap memaparkan bahwa sosialisasi ini merupakan wujud nyata pemerintah dalam mengakomodasi kebutuhan dan aspirasi abdi negara.
Sebagaimana diketahui, kepesertaan JKN yang ditanggung secara otomatis melalui kedinasan selama ini sangat terbatas, yakni hanya mencakup keluarga inti yang terdiri dari suami atau istri beserta maksimal tiga orang anak.
Baca Juga : Pemkab Sidrap dan Bapas Watampone Siap Terapkan Pidana Sosial Sesuai KUHP Baru
“Program Anggota Keluarga Tambahan ini merupakan perluasan cakupan yang memperbolehkan anak keempat dan seterusnya, hingga orang tua kandung dan mertua, untuk diikutkan dalam penjaminan kesehatan keluarga ASN,” urai Sekda Sidrap di hadapan para peserta rapat.
Merespons hal tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Parepare, Muhammad Ali, hadir langsung untuk merincikan petunjuk teknis pendaftarannya.
Ali menjelaskan bahwa proses pengusulan daftar AKT wajib diajukan oleh masing-masing Satker paling lambat setiap tanggal 20 di bulan berjalan.
Selanjutnya, pihak BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi administrasi berlapis selama dua hari kerja.
Validasi ketat ini dilakukan untuk memeriksa kecocokan data, memastikan keabsahan hubungan keluarga, serta mengecek ketiadaan tunggakan iuran mandiri dari calon peserta sebelumnya.
Apabila seluruh data tervalidasi, BPJS akan merilis dokumen konfirmasi eligibilitas yang memuat hasil perhitungan iuran yang sah.
Baca Juga : Andi Rahmat Sulap Kelurahan Benteng Jadi Percontohan, dari UMKM hingga Kampung Bebas Jentik
Berbekal dokumen tersebut, pihak Satker berwenang untuk memotong gaji ASN yang bersangkutan sebesar satu persen per jiwa setiap bulannya untuk disetorkan langsung ke kas negara.
Berkas kelengkapan seperti bukti transfer, surat kuasa, dan surat pengantar kemudian diserahkan kembali kepada BPJS Kesehatan sebagai tahapan final sebelum kepesertaan AKT diaktifkan secara resmi.
Guna memangkas birokrasi dan mempercepat laju pendaftaran, Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Parepare, Ridjal Mursalim, turut memperkenalkan sebuah platform inovatif bernama aplikasi “Si Pandai” (Sistem Pendaftaran Anggota Keluarga Lain).
Inovasi berbasis digital ini dirancang khusus untuk mengakselerasi alur teknis, sehingga perangkat daerah dapat mengunggah berkas, mengecek eligibilitas, hingga memantau integrasi pemotongan iuran secara daring, praktis, dan sangat transparan.
Rapat koordinasi ini berjalan lancar dengan dihadiri oleh berbagai pimpinan dan perwakilan Satker terkait.
Turut hadir dalam forum tersebut jajaran BPJS Kesehatan Kabupaten Sidrap, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM), Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), DPMPTSP, Dinas Koperasi UKM Nakertrans, Dinas PSDA, serta Dinas PMDPPA.












