Sidrap

Pemkab Sidrap dan Bapas Watampone Siap Terapkan Pidana Sosial Sesuai KUHP Baru

×

Pemkab Sidrap dan Bapas Watampone Siap Terapkan Pidana Sosial Sesuai KUHP Baru

Sebarkan artikel ini
Pemkab Sidrap dan Bapas Watampone Siap Terapkan Pidana Sosial Sesuai KUHP Baru

SIDRAP, sindosulsel.com – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menunjukkan komitmen serius dalam mendukung implementasi regulasi hukum terbaru di Indonesia.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penerimaan audiensi dari jajaran Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Watampone di ruang kerja Wakil Bupati Sidrap pada Rabu (24/06/2026).

Pertemuan strategis ini berfokus pada kelanjutan tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sebelumnya telah diteken pada 8 Januari 2026 silam, khususnya mengenai rumusan penerapan sanksi pidana sosial sebagai alternatif hukuman.

Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, menyambut positif langkah proaktif yang diinisiasi oleh Kepala Bapas Watampone, Nurmia, beserta rombongannya.

Mengingat penerapan sanksi kerja sosial merupakan skema yang sama sekali baru di wilayahnya, Nurkanaah menegaskan perlunya sinkronisasi pemahaman terkait teknis pelaksanaan di lapangan, alur pengawasan, serta sejauh mana porsi tanggung jawab yang wajib diemban oleh pemerintah daerah setempat.

“Ini menjadi langkah yang nyata. Pemerintah daerah sangat mengapresiasi dan mendukung tujuan pokok dari program ini. Kami ingin dari hasil pertemuan ini mendapatkan pemahaman yang lebih jelas terkait mekanisme pelaksanaan dan pengawasannya, karena ini merupakan hal yang baru di Kabupaten Sidrap. Kami juga ingin mengetahui apa saja yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dalam mendukung program tersebut,” urai Nurkanaah memaparkan harapannya.

Baca Juga : Isu Fasilitas Mewah Viral, Kepala Rutan Sidrap Gelar Penggeledahan Kamar Hunian

Menanggapi hal tersebut, Nurmia membeberkan bahwa pemberlakuan pidana sosial ini merupakan amanat dan mandat langsung dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Melalui regulasi anyar ini, majelis hakim memiliki kewenangan untuk menjatuhkan vonis kerja sosial sebagai pengganti kurungan jeruji besi untuk perkara-perkara tertentu.

Baca  1. Terima Kunjungan Wabup Tanjung Jabung Timur, Bupati Sidrap Bahas Potensi Daerah 2.

Terobosan hukum ini dinilai sangat krusial guna mengurai benang kusut masalah overkapasitas yang kerap melanda fasilitas lembaga pemasyarakatan.

“Pelaksanaan pidana sosial merupakan bagian dari implementasi KUHP baru. Oleh karena itu, kami membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah, lembaga sosial, dan seluruh pemangku kepentingan karena ini menjadi tanggung jawab bersama,” tegas Nurmia.

Ia menambahkan bahwa wilayah kerja Bapas Watampone saat ini membawahi lima kabupaten, termasuk Kabupaten Sidrap.

Baca Juga : Terekam CCTV, Pencuri Tas Jemaah Masjid Al Manar Diringkus Polres Sidrap

Institusinya berperan penting sebagai pembimbing sekaligus pengawas bagi para terpidana yang menjalani sanksi sosial tersebut.

“Tidak semua pelaku tindak pidana harus menjalani hukuman penjara. Ada bentuk pidana lain yang dapat diterapkan, salah satunya pidana sosial yang disertai pembimbingan kemasyarakatan,” terangnya lebih lanjut.

Dalam forum diskusi tersebut, pembicaraan juga mengerucut pada inventarisasi lokasi-lokasi potensial di wilayah Sidrap yang dapat difungsikan sebagai wadah pembinaan terpidana sosial.

Beberapa opsi yang mencuat antara lain fasilitas pelayanan sosial publik, rumah sakit, panti asuhan, hingga fasilitas umum lainnya yang merujuk pada ketetapan putusan pengadilan.

Pihak Bapas sangat berharap jajaran Pemkab Sidrap dapat memfasilitasi pemetaan titik-titik lokasi tersebut agar program pemulihan dan reintegrasi sosial ini dapat berjalan maksimal dan memberi dampak positif bagi masyarakat.

Audiensi penting tersebut turut disaksikan dan dihadiri oleh sejumlah pejabat struktural daerah, di antaranya Kepala Bagian Kerja Sama, Andi Besse, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Muhammad Yusuf, bersama dengan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya.