HUKRIM, sindosulsel.com – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidenreng Rappang (Sidrap) berhasil meringkus seorang pelaku pencurian tas milik jemaah di Masjid Al Manar, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengangae, Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan.
Penangkapan ini dilakukan tidak lama setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari korban pada Sabtu (20/06/2026), yang pengungkapannya turut didukung oleh rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.
Kejadian bermula ketika korban hendak menunaikan ibadah dan masuk ke area toilet masjid untuk mengambil air wudu.
Saat itu, korban meletakkan sebuah tas berwarna hitam yang berisi telepon seluler, headset, dan pakaian.
Nahasnya, saat keluar dari toilet, korban mendapati tas miliknya telah raib digondol maling.
Baca Juga : Wujud “Polri Untuk Masyarakat”, Kapolres Sidrap Berbaur Nobar Piala Dunia Bersama Warga
Menindaklanjuti laporan kehilangan tersebut, personel Satreskrim Polres Sidrap bergegas menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengumpulkan barang bukti serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick Ambarita, melalui Pelaksana Tugas (Plt.) Kasi Humas Polres Sidrap, Ipda A. Zaenal, menjelaskan bahwa langkah penyelidikan langsung membuahkan hasil berkat pemantauan rekaman kamera pengawas yang ada di area masjid.
“Dari hasil penyelidikan terduga pelaku mengarah kepada saudara lelaki berinisial NS (46) diperkuat dengan adanya bukti keterangan CCTV milik mesjid. Selanjutnya personel Satreskrim kembali menerima informasi jika terduga pelaku berada di wilayah Kabupaten Pinrang sehingga Minggu (21/06/2026) personel kami bergerak ke lokasi yang dimaksud,” ungkap Ipda A. Zaenal memberikan keterangan resmi.
Setibanya di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Pinrang, polisi langsung melakukan penyisiran dan berhasil menemukan NS.
Baca Juga : Tragedi Miras Oplosan di Sidrap, Dua Pekerja Asal Makassar Tewas Usai Muntah Darah
Tanpa ada perlawanan, pelaku yang rupanya tengah beristirahat di dalam area masjid SPBU tersebut langsung diamankan oleh petugas dan dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatan tercelanya tersebut, Ipda A. Zaenal menegaskan bahwa tersangka NS akan menghadapi proses hukum yang tegas.
Pelaku dijerat menggunakan ketentuan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.












