HukrimSidrap

Kasus Dugaan Penganiayaan Santri di Ponpes Imam Syafii Sidrap Naik ke Penyidikan

×

Kasus Dugaan Penganiayaan Santri di Ponpes Imam Syafii Sidrap Naik ke Penyidikan

Sebarkan artikel ini
Kasus Dugaan Penganiayaan Santri di Ponpes Imam Syafii Sidrap Naik ke Penyidikan

SIDRAP, sindosulsel.com – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menimpa seorang santri laki-laki berinisial AJ (16) di lingkungan Pondok Pesantren Imam Syafi’i kini memasuki tahap baru.

Setelah pelaksanaan gelar perkara yang dilakukan pada pekan ini, pihak Kepolisian Resor (Polres) Sidenreng Rappang (Sidrap) secara resmi meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sidrap, AKP Welfrick Ambarita, membenarkan perkembangan penanganan perkara tersebut saat dikonfirmasi oleh awak media pada Kamis (16/07/2026).

“Berdasarkan hasil gelar perkara dan bukti permulaan cukup yang sudah didapatkan oleh tim penyelidik, maka status perkara ini kami naikkan ke tahap penyidikan,” ujar AKP Welfrick Ambarita.

Langkah hukum ini diambil setelah tim penyidik merampungkan seluruh data dan barang bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan.

Baca Juga : Kasus Dugaan Penganiayaan Santri di Sidrap Segera Masuki Tahap Gelar Perkara

Kelengkapan tersebut meliputi keterangan dari para saksi, hasil visum et repertum terhadap korban, hingga data pendukung lainnya yang dinilai telah memenuhi syarat ketentuan hukum yang berlaku.

Baca  Hari Jadi ke-24 Propam, Polres Sidrap Salurkan Bantuan Beras kepada Warga Kanie

Dengan naiknya status kasus ke tahap penyidikan, pihak kepolisian kini memiliki kewenangan yang lebih luas untuk menelusuri titik terang perkara ini, menentukan status tersangka, serta mengumpulkan alat bukti yang lebih kuat.

Pihak kepolisian juga menegaskan akan memproses kasus dugaan penganiayaan ini secara transparan, objektif, dan tidak memihak.

“Masyarakat diminta tetap tenang dan mempercayakan proses penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya. Perkembangan selanjutnya terkait kasus ini akan terus disampaikan secara resmi kepada publik,” ungkap Welfrick Ambarita.

Baca Juga : Warga Minta APH Periksa Tangki Truk yang Terparkir di Sekitar SPBU Sidrap

Sementara itu, saat ditanya mengenai terduga pelaku yang berinisial AD (21) dan AR, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pihaknya belum melakukan penahanan.

Hal tersebut dikarenakan kedua terduga pelaku dinilai masih bersikap kooperatif untuk selalu hadir dalam setiap jadwal pemeriksaan.

“Tak hanya itu, terduga pelaku saat ini masih kita periksa dengan status sebagai saksi terlapor,” tandasnya.