HukrimSidrap

Kasus Dugaan Penganiayaan Santri di Sidrap Segera Masuki Tahap Gelar Perkara

×

Kasus Dugaan Penganiayaan Santri di Sidrap Segera Masuki Tahap Gelar Perkara

Sebarkan artikel ini
Kasus Dugaan Penganiayaan Santri di Sidrap Segera Masuki Tahap Gelar Perkara

SIDRAP, sindosulsel.com – Tim penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sidrap di bawah kepemimpinan Kanit PPA, Ipda Dirga, memastikan bahwa penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menimpa seorang santri di lingkungan Pondok Pesantren Imam Syafi’i Puncak Mario akan memasuki tahap selanjutnya.

Gelar perkara terkait kasus tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada minggu ini guna menentukan kelanjutan proses hukum, sebagaimana yang disampaikan pada Rabu (15/07/2026).

Penyidik telah melengkapi berkas perkara beserta bukti-bukti pendukung, mulai dari keterangan saksi, hasil visum et repertum, hingga keterangan pihak-pihak yang terlibat.

Seluruh unsur dugaan tindak pidana dinilai telah dipenuhi sesuai aturan hukum yang berlaku.

Selain itu, rapat gelar perkara yang direncanakan berlangsung minggu ini bertujuan untuk menelaah kelengkapan bukti dan kesesuaian pasal yang disangkakan.

Proses ini juga akan memutuskan apakah perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke kejaksaan atau masih memerlukan penyelidikan tambahan.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick K. Ambarita, membenarkan adanya laporan polisi yang diajukan oleh orang tua santri berinisial AJ selaku terduga korban.

Hal tersebut disampaikannya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (09/07/2026) sore.

Baca Juga : Polsek Panca Rijang Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Ayam Plipin di Sidrap

Menurutnya, laporan polisi tersebut pada awalnya diajukan di Polsek Panca Rijang.

Namun, berhubung terduga korban masih di bawah umur, kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Unit PPA Polres Sidrap untuk ditindaklanjuti.

Baca  YouTube, Telegram, dan Lazada Masuk Hasil Verifikasi Risiko Tinggi bagi Anak

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menyebutkan bahwa saksi korban dan pihak terlapor sudah diperiksa.

Kasus tersebut kini sudah memasuki tahap penyelidikan, dan pihak kepolisian masih dalam proses pengumpulan berkas kelengkapan.

Baca Juga : Bupati Sidrap Hadiri Wisuda UMS dan Tegaskan Visi Pendidikan Unggul Daerah

“Nantinya setelah berkas sudah lengkap, baru akan dilakukan gelar perkara. Setelah gelar perkara, baru kita ambil langkah selanjutnya,” tutur AKP Welfrick.

Ia juga memberikan penjelasan terkait alasan penyidik belum melakukan penahanan terhadap para terduga pelaku.

Menurutnya, hal itu dikarenakan terduga pelaku masih bersikap kooperatif saat dilakukan pemanggilan.

Selain itu, penahanan juga belum bisa dilakukan karena kasus masih dalam tahap penyelidikan awal.

AKP Welfrick menjelaskan bahwa arah penyelidikan sementara mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Setelah gelar perkara, baru pasal tersebut resmi kami terapkan kepada terduga pelaku,” jelasnya.

Sementara itu, orang tua santri AJ (16) berharap agar pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Sidrap, segera mengambil tindakan tegas dengan menangkap terduga pelaku.

Mereka meminta agar terduga pelaku tidak dibiarkan bebas supaya kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.