SIDRAP, sindosulsel.com – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang tak kunjung menemukan titik terang memicu reaksi keras dari jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).
Kekecewaan ini mencuat saat para wakil rakyat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama kuasa hukum korban dan pihak Dinas Sosial setempat yang dilangsungkan di Ruang Rapat Komisi I pada Senin (27/04/2026).
Rapat strategis tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sidrap, Takyuddin Masse.
Kehadiran orang tua korban melalui tim advokasi mereka dilatarbelakangi oleh kekecewaan terhadap proses hukum di Kepolisian Resor (Polres) Sidrap yang dinilai mandek.
Berdasarkan data, aduan dengan nomor registrasi LPB/791/XII/2025/SPKT itu telah bergulir sejak 10 Desember 2025 silam, namun hingga kini belum membuahkan kepastian hukum.
Ketua Komisi III DPRD Sidrap, Agus Syamsuddin, secara terbuka mengekspresikan kegeramannya atas penanganan perkara yang dinilai terkatung-katung tersebut.
“Sudah empat bulan lebih kasus ini mengendap tanpa kepastian hukum. Padahal korbannya adalah anak di bawah umur,” tegas Agus menyayangkan situasi tersebut.
Pihak kepolisian sebelumnya berdalih bahwa penyidikan berjalan lamban karena alat bukti dirasa belum cukup, serta masih harus menunggu hasil pemeriksaan psikologi klinis dari tingkat provinsi.
Namun, alasan tersebut ditolak mentah-mentah oleh Agus Syamsuddin. Menurutnya, alasan itu justru menunda hak korban untuk mendapatkan keadilan, terlebih pihak kuasa hukum sangat meyakini bahwa bukti yang ada sudah memenuhi unsur pidana.
Tragedi ini rupanya turut mengungkap fakta yang jauh lebih memprihatinkan.
Di hadapan para legislator, Kepala Dinas Sosial Sidrap, Wahidah Alwi, membeberkan bahwa perkara yang tengah dibahas ini hanyalah sebagian kecil dari fenomena yang terjadi di lapangan.
Ia mengungkapkan bahwa masih banyak kasus pelecehan seksual terhadap anak di wilayah Sidrap yang belum mendapatkan sorotan atau sampai ke meja dewan.
Menyikapi polemik pelik ini, Wakil Ketua I DPRD Sidrap, Muh. Ridha Bakri, mengakui bahwa keluhan terkait kelambanan kinerja aparat kepolisian bukanlah aduan pertama yang mereka terima.
Meski menyadari batasan wewenang legislatif yang tidak boleh mengintervensi ranah hukum, ia berjanji lembaganya akan segera melayangkan permintaan klarifikasi resmi kepada jajaran Polres Sidrap.
Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Sidrap Takyuddin Masse mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak lebih profesional dan adil.
Mewakili suara Komisi III dan pemerintah daerah, ia mengingatkan agar tidak ada pandang bulu dalam menyelesaikan kasus kejahatan asusila.
“Ini menyangkut masa depan anak. Jangan ada kesan pembiaran,” tegas Takyuddin menutup arahannya di hadapan sejumlah anggota dewan yang turut berpartisipasi dalam RDP tersebut, di antaranya Ruslan, Muh. Tahir, Rahman, Sudarmin Baba, Sulaiman Mappile, dan Kasman.












