Luwu

Keluarga Ucapkan Terima Kasih, PT BMS Komit Kawal Proses Santunan Karyawan yang Meninggal

×

Keluarga Ucapkan Terima Kasih, PT BMS Komit Kawal Proses Santunan Karyawan yang Meninggal

Sebarkan artikel ini
Keluarga Ucapkan Terima Kasih, PT BMS Komit Kawal Proses Santunan Karyawan yang Meninggal

SINDOSULSEL.COM, Luwu – Keluarga almarhum Riky, seorang formen di PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS), menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian dan bantuan pihak perusahaan yang telah mengawal proses pencairan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan.

Riky, yang wafat pada Februari 2024 akibat sakit, telah bekerja lebih dari dua tahun di proyek smelter BMS, dimulai sebagai helper dan kemudian diangkat menjadi formen.

Istrinya, Enni, menyebut bahwa pihak perusahaan melalui perwakilannya telah membantu sejak awal, termasuk mengumpulkan dan menyerahkan dokumen persyaratan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga : PT BMS Imbau Karyawan Gunakan Helm Standar di Jalan Raya

“Kami sekeluarga berterima kasih kepada pihak BMS, khususnya Pak Rido yang sejak awal datang mengurus dokumen almarhum suami saya,” ujar Enni.

Kami juga berterima kasih karena perusahaan telah memberikan santunan duka secara khusus saat hari wafatnya suami saya,” sambungnya.

Pihak PT BMS juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga atas kepergian almarhum Riky.

“Kami turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya almarhum. Ia adalah bagian dari keluarga besar BMS yang telah memberikan dedikasi dan kontribusi selama bekerja,” ujar Fahrul, Manager HRD PT BMS

Baca  Sulsel Masuk 10 Besar Provinsi dengan Laporan PHK Terbanyak di Indonesia

Lebih lanjut, Fahrul, menegaskan bahwa perusahaan terus berkomitmen untuk memenuhi kewajiban ketenagakerjaan, termasuk hak-hak pekerja yang mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.

Baca Juga : PT BMS Salurkan 16 Sapi Qurban di Luwu dan Palopo

“Keselamatan dan kesejahteraan karyawan adalah prioritas kami. Kami menjunjung tinggi aturan ketenagakerjaan, termasuk memastikan proses santunan berjalan sesuai prosedur dan regulasi,” katanya.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Jaminan Kematian (JKM), pekerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja berhak atas sejumlah manfaat seperti santunan uang tunai, biaya pemakaman, santunan berkala, hingga beasiswa pendidikan untuk anak.

PT BMS sendiri saat ini tengah mengembangkan proyek smelter di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Proyek ini menjadi salah satu inisiatif strategis dalam mendukung hilirisasi mineral nasional dan telah melibatkan ratusan tenaga kerja lokal yang tersebar di berbagai lini operasional perusahaan.