SINDOSULSEL.COM, Makassar – Pemerintah Kota Makassar bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan menggelar kegiatan Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia (HAM) bagi aparatur negara lingkup Pemkot Makassar, bertempat di Ruang Sipakale’bi, Kantor Balai Kota Makassar, pada Kamis (07/08/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi ujung tombak pelayanan publik, seperti camat, lurah, kepala UPT sekolah dasar, kepala UPT puskesmas, serta unsur pelayanan lainnya.
Sekretaris Daerah Makassar, Andi Zulkifly, menyatakan bahwa kegiatan ini sangat strategis untuk memperkuat pemahaman aparatur sipil negara (ASN) terhadap prinsip-prinsip HAM dalam pelayanan publik.
Ia menekankan bahwa HAM adalah hak dasar yang melekat pada setiap manusia dan wajib dijunjung tinggi serta dilindungi oleh negara melalui regulasi.
Baca Juga : Proses Perlindungan IG Tenun Kajang Dipercepat, Kemenkumham Lakukan Pendampingan
Ia mengingatkan bahwa pelanggaran HAM tidak hanya terjadi pada lembaga penegak hukum seperti TNI dan Polri, tetapi juga bisa terjadi dalam keseharian pelayanan di lingkungan pemerintah daerah.
Diskriminasi dalam layanan, tidak adanya ruang aspirasi, atau perlakuan berbeda terhadap masyarakat bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM, walaupun tidak disengaja.
“Sering kali pelanggaran HAM terjadi karena kurangnya pemahaman. Maka pelatihan seperti ini sangat penting,” ujar Zulkifly.
Ia juga menyoroti visi Wali Kota Makassar yang mengusung kata “inklusif” sebagai bagian dari arah pembangunan kota, dengan tujuan menciptakan layanan yang adil dan merata bagi semua kalangan, termasuk kelompok rentan seperti anak-anak, perempuan, masyarakat miskin, dan kelompok marginal lainnya.
“Inklusif berarti melayani tanpa diskriminasi. Layanan publik harus menjangkau semua lapisan masyarakat secara adil dan manusiawi,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa potensi pelanggaran HAM bisa dicegah jika ASN diberikan pemahaman dan pengawasan yang cukup.
Baca Juga : Kanwil Kemenkum Sulsel Kaji Hak Kekayaan Intelektual Mantao Parepare
Ia berharap kegiatan ini mendorong diskusi aktif dari peserta dan menjadi ruang terbuka untuk menyampaikan tantangan yang dihadapi masing-masing OPD.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel dan Wilayah Kerja Sultra, Daniel Rumsowek, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari tugas konstitusional negara dalam menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM.
Ia mengutip Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM sebagai dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini.
Menurutnya, negara adalah pemangku kewajiban dalam HAM, sementara individu merupakan pemangku hak. Karena itu, ASN, TNI, dan Polri semua memiliki tanggung jawab untuk menjunjung HAM dalam tugasnya.
“Ketika berbicara HAM, itu bukan hanya urusan Kemenkumham atau Komnas HAM. Semua aparatur negara adalah pemangku kewajiban,” tegasnya.
Ia juga memaparkan lima prinsip dalam pelaksanaan HAM yang dikenal dengan istilah P5HAM: menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan HAM. Semua prinsip ini, katanya, harus dijalankan secara bersamaan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian program Kanwil Kemenkumham yang mencakup dua wilayah kerja: Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara, dengan total 41 kabupaten/kota. Sebelumnya kegiatan serupa juga telah dilaksanakan di beberapa daerah lainnya.
Ia menekankan pentingnya forum ini sebagai wadah diskusi dan konsultasi terbuka. Kritik, saran, dan pertanyaan dari peserta diharapkan menjadi bagian dari evaluasi dalam meningkatkan mutu pelayanan HAM di daerah.
“Kami hadir untuk mendorong pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak-hak dasar masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa saat ini pemerintah pusat telah meluncurkan sejumlah program nasional yang menargetkan pemenuhan hak dasar warga, seperti program makan bergizi gratis, pemeriksaan kesehatan gratis, dan ketahanan pangan.
Program-program tersebut, katanya, merupakan bagian dari komitmen negara dalam memenuhi HAM dan tidak semestinya diperdebatkan. Substansi utamanya adalah memberikan manfaat nyata kepada rakyat.
Baca Juga : Kanwil Kemenkum Sulsel dan APDESI Perkuat Sinergi dalam Penyuluhan Hukum Desa
“Ketika negara hadir melalui makan bergizi, layanan kesehatan, atau program pangan, maka itulah wujud pemenuhan HAM. Tidak ada yang salah dari itu,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pelayanan publik dan komunikasi dengan masyarakat adalah bagian penting dari tugas aparatur negara. Oleh karena itu, sinergi lintas instansi dan keterlibatan aktif seluruh aparatur menjadi hal yang mutlak.
“Sebagai aparatur negara, tugas kita tidak berhenti pada pembuatan kebijakan. Kita harus menyelenggarakan pelayanan yang nyata, berkeadilan, dan terbuka untuk evaluasi,” ujarnya.
Menutup sambutannya, ia mengajak seluruh aparatur negara untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam rangka menjamin pemenuhan hak-hak dasar masyarakat secara menyeluruh dan berkelanjutan.












