Bulukumba

Proses Perlindungan IG Tenun Kajang Dipercepat, Kemenkumham Lakukan Pendampingan

×

Proses Perlindungan IG Tenun Kajang Dipercepat, Kemenkumham Lakukan Pendampingan

Sebarkan artikel ini
Proses Perlindungan IG Tenun Kajang Dipercepat, Kemenkumham Lakukan Pendampingan

SINDOSULSEL.COM, Bulukumba – Kain hitam khas masyarakat adat Kajang, yang dikenal sebagai Tope Le’leng, semakin dekat memperoleh perlindungan hukum melalui skema Indikasi Geografis (IG).

Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan melakukan kunjungan ke kawasan adat Kajang Ammatoa pada Sabtu (3/5/2025) untuk mendampingi proses penyempurnaan dokumen IG.

Tenun Kajang diajukan melalui Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Tenun Kajang (MPIG TK), dan saat ini berada dalam tahap revisi dokumen sebelum diserahkan kembali ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

“Tenun Kajang bukan sekadar kain, ini warisan leluhur dengan nilai budaya dan ekonomi besar,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal.

Proses pembuatan kain ini memakan waktu 7–10 hari per lembar. Harga jualnya berkisar antara Rp700.000 hingga Rp1,2 juta, tergantung tingkat kerumitan motif. Dengan pengakuan IG, nilainya diproyeksikan meningkat signifikan.

Keunikan Tenun Kajang terletak pada proses pembuatannya yang sepenuhnya alami.

Pewarna hitam khas diperoleh dari daun tarum, dan benang yang digunakan berasal dari kapas murni atau katum.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot, menekankan bahwa aspek keaslian ini menjadi kekuatan utama dalam pengajuan IG. “Tak ada bahan kimia, semuanya alami. Inilah ciri khas yang harus dijaga,” katanya.

Kunjungan tim Kemenkumham juga menghasilkan rekomendasi konkret, termasuk penambahan alat produksi dan pembangunan workshop agar para penenun dapat bekerja lebih optimal.

Kolaborasi antara MPIG dan masyarakat adat dinilai krusial untuk menjaga kualitas dan kontinuitas produksi.

“Kami ingin Tenun Kajang tak hanya dikenal sebagai identitas budaya Kajang, tapi juga sebagai produk unggulan nasional bernilai tinggi,” ujar Andi Basmal.

Dalam kunjungan ini turut hadir pejabat Kemenkumham Sulsel lainnya, termasuk Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Heny Widyawati, Kepala Bidang

Pelayanan Kekayaan Intelektual Andi Haris, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Muhammad Tahir, serta jajaran fungsional dan pengurus MPIG Kecamatan Kajang.

Tope Le’leng atau Tenun Kajang adalah kain hitam tradisional yang digunakan dalam berbagai upacara adat masyarakat Kajang Ammatoa.

Kain ini memiliki filosofi kesederhanaan dan ketaatan terhadap adat, dan diwariskan secara turun-temurun melalui proses yang sangat menghargai alam.