SINDOSULSEL.COM, Jakarta – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono dan Wakilnya Dhony Rahajoe mundur dari jabatannya, hal tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno, di Istana Negara Jakarta, Senin (3/6/2024).
“Beberapa waktu yang lalu Bapak Presiden menerima surat pengunduran dari Pak Dhony selaku wakil Kepala Otoritas IKN,” kata Pratikno dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/6/2024).
“Kemudian beberapa waktu berikutnya Pak Presiden juga menerima surat pengunduran diri dari Bapak Bambang Susantono sebagai kepala Otoritas IKN,” sambung Pratikno.
Baca juga: Jajaki Kerja Sama, Pemkot Parepare Kunjungi IKN di Balikpapan
Pratikno menjelaskan bahwa hari ini Presiden Jokowi telah menerbitkan keputusan presiden (Keppres) tentang pemberhentian Bambang dan Dhony secara hormat.
“Nah pada hari ini telah terbit keputusan presiden tentang pemberhentian dengan hormat Bambang Susantono sebagai kepala Otorita IKN dan juga bapak Dhony Rahajoe sebagai wakil kepala Otorita IKN. Disertai ucapan terimakasih atas pengabdian beliau-beliau,” katanya.
Presiden Jokowi pun menunjuk Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dan Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni sebagai Plt Wakil Kepala OIKN.
Keduanya pun telah menghadap ke Istana Negara memenuhi panggilan Presiden Jokowi pada Senin, 3 Juni 2024.
Baca juga: Tiba di Mamuju, Presiden Jokowi Disambut Pj Gubernur Sulbar Prof Zudan
Pasca pertemuan tersebut, Basuki langsung menyapa awak media dan mengumumkan bahwa dirinya dan Raja Juli ditunjuk oleh Presiden menjadi pelaksana tugas (Plt) Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN.
“Kami berdua, saya dan Pak Raja (Raja Juli) dipanggil untuk diberi tugas yakni untuk jadi Plt. kepala dan wakil kepala otorita IKN,” kata Basuki dalam jumpa pers di Sekretariat Presiden.
Basuki menjelaskan, tugas mereka sebagai Kepala dan Wakil Kepala OIKN adalah sama dengan tugas Kepala dan Wakil Kepala OIKN yang telah ditunjuk definitif sampai terbentuknya atau ditunjuknya kembali Kepala dan Wakil Kepala OKIN yang definitif sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Fokusnya adalah mempercepat pelaksanaan program. Pemerintah yakin otorita IKN telah membikin program-program dalam pembangunan IKN. Ini kami berdua ditugasi untuk mempercepat pelaksanan program-program tersebut,” papar Basuki.
Baca juga: Presiden Jokowi: Indonesia Kini Kuasai Saham PT Freeport 51%
Pembangunan IKN akan tetap pada koridor kota rimba cerdas sesuai dengan konsep urban desain yang telah memenangkan sayembara pada tahun 2021 lalu. “Sesuai dengan hasil sayembara lalu urban desain pembangunan IKN dengan konsep negara rimba nusa,” jelas Basuki.
Meski demikian, alumnus Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta tersebut menyatakan bahwa persoalan utama pembangunan IKN saat ini ada di masalah tanah dan investasi.
“Jadi kenapa beliau (Wakil Menteri ATR Raja Juli) menjadi plt Wakil Kepala OIKN, karena ini menyangkut status tanah. Kami berdua akan segera memutuskan. Status tanah di IKN ini apakah dijual, disewa, ataukah KPBU,” kata Basuki.
Fokus lain kata Basuki adalah sesuai dengan Perpres tentang IKN, tugas OIKN adalah mempersiapkan embrio dari Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) Otorita Ikn.
“OIKN tidak serta merta menjadi pemdasus. Karena tugas IKN mempercepat pembangunan IKN itu sendiri. Pemdasus hanya akan disiapkan tersendiri oleh mungkin dengan Satgas atau task force dengan Kemendagri,” tandasnya. (*)












