SINDOSULSEL.COM, Wajo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tentang nepotisme dan suap dalam proses pengisian jabatan di lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Wajo tahun 2021 hingga 2023.
Dalam survei itu, KPK melibatkan ASN di lingkup Pemkab Wajo sebagai responden dalam mengukur tingkat nepotisme dan suap dalam proses pengisian jabatan.
Alhasil, dari data yang dirilisi KPK menunjukkan SPI tahun 2021-2023 terungkap, ada 14.00% responden mengiakan pengisian jabatan di lingkup Pemkab Wajo dilakukan dengan pemberian uang, barang, fasilitas dalam promosi/mutasi pegawai di tahun 2021.
Untuk tahun 2022 ada 10,22% responden mengiakan hal serupa sedangkan di tahun 2023, 9,93% responden masih mengatakan pengisian jabatan di lingkup Pemkab Wajo dilakukan dengan pemberian uang, barang, fasilitas dalam promosi/mutasi pegawai.
Tidak hanya itu, untuk mengukur seberapa massifnya tindakan nepotisme dalam proses pengisian jabatan di lingkup Pemkab Wajo
KPK juga merilis data SIP terkait pengakuan responden yang pernah melihat, mendengar keberadaan nepotisme dalam promosi/mutasi pegawai di lingkup Pemkab Wajo. Dimana tahun 2021, 21,80 % responden mengiakan hal tersebut, tahun 2022 ada 15,00% mengiakan hal itu dan tahun 2023 ada 17,22% responden masih mengiakan hal yang sama.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Gerakan Pemuda Mahasiswa Wajo, Akmul Darul Aksa mengatakan, untuk melakukan klaim keberhasilan dalam satu pemerintah sebaiknya disertai dengat data yang akurat
Angka yang ditunjukkan oleh SPI KPK secara tidak langsung telah menggugurkan klaim dari mantan Camat Keera, Alvian Jaya yang mengatakan sistem birokrasi pada pemerintahan Amran Mahmud dan Amran SE bebas dari nepotisme dan suap dalam pengisian jabatan.
“Setidaknya sebelum bicara kita harus paham data. Amanat dari pembukaan undang-undang itu adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan membodohi masyarakat,” pungkasnya












