Sidrap

Lantik 86 Pejabat, Bupati Sidrap Ingatkan Pentingnya Birokrasi Bebas Pungli

×

Lantik 86 Pejabat, Bupati Sidrap Ingatkan Pentingnya Birokrasi Bebas Pungli

Sebarkan artikel ini
Lantik 86 Pejabat, Bupati Sidrap Ingatkan Pentingnya Birokrasi Bebas Pungli
Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif saat melantik 86 pejabat (*/Ridwan Wahid)

SIDRAP, sindosulsel.com – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali melakukan penyegaran struktur birokrasi.

Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, memimpin langsung jalannya prosesi pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, serta Pejabat Fungsional di lingkup pemerintahan daerah tersebut.

Pelaksanaan agenda mutasi dan promosi ini dilangsungkan dengan khidmat di halaman Kantor DPRD Kabupaten Sidrap, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Maritengngae, Provinsi Sulawesi Selatan. Kegiatan pelantikan tersebut dilaksanakan pada hari Jumat (05/06/2026) sore waktu setempat.

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat total 86 orang aparatur yang resmi dilantik dan diambil sumpahnya pada momentum tersebut.

Komposisi pejabat yang dilantik terdiri dari 4 orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, 20 orang Pejabat Administrator, 53 orang Pejabat Pengawas, dan 9 orang Pejabat Fungsional.

Dalam arahannya, Syaharuddin Alrif menegaskan bahwa pelantikan ini merupakan langkah strategis yang menjadi bagian dari upaya penyegaran roda organisasi sekaligus penguatan kinerja birokrasi di lingkungan Pemkab Sidrap.

Baca Juga : Semarak Sidrap Cup 2026, Ratusan Penonton Sesaki Tribune Stadion Ganggawa

“Rotasi dan promosi adalah hal biasa dalam pemerintahan. Yang terpenting adalah pejabat yang dilantik mampu bekerja cepat, melayani masyarakat dengan hati, dan menjaga integritas,” tegas Syaharuddin.

Baca  Bupati Sidrap Serahkan Bantuan kepada Tiga Warga Teteaji Korban Kebakaran

Lebih lanjut, ia juga menitipkan pesan penting agar seluruh pejabat yang baru saja menempati posisi baru dapat segera beradaptasi.

Mereka dituntut untuk cepat memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing, serta bersikap proaktif dalam membangun sinergi yang solid dengan unsur pimpinan maupun jajaran di bawahnya.

“Sidrap butuh birokrasi yang lincah, inovatif, dan bebas dari pungli. Itu harapan masyarakat,” tambahnya mengingatkan para pejabat.

Adapun dasar hukum pelaksanaan pelantikan massal ini tertuang secara sah dalam Surat Keputusan Bupati Sidrap Tahun 2026 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidrap.

Rangkaian prosesi pengambilan sumpah jabatan tersebut turut disaksikan secara langsung oleh Wakil Bupati Sidrap, Sekretaris Daerah, unsur jajaran Forkopimda, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga jajaran Anggota DPRD Sidrap.

Acara yang berjalan tertib itu kemudian ditutup dengan sesi pembacaan serta penandatanganan pakta integritas oleh seluruh pejabat yang dilantik sebagai bentuk komitmen dalam mengemban amanah melayani masyarakat.