HukrimPalopo

Liput Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Dua Jurnalis Laporkan Penganiayaan ke Polres Palopo

×

Liput Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Dua Jurnalis Laporkan Penganiayaan ke Polres Palopo

Sebarkan artikel ini
Liput Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Dua Jurnalis Laporkan Penganiayaan ke Polres Palopo

PALOPO, sindosulsel.com – Dua jurnalis melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang mereka alami saat menjalankan tugas peliputan di SPBU Nomor 74.919.07 Rampoang, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, kepada Polres Palopo, Jumat (17/7/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 10.00 WITA.

Saat itu, kedua wartawan berinisial SM dan RD mendatangi SPBU tersebut untuk mengonfirmasi informasi dari masyarakat terkait dugaan penyaluran solar subsidi yang tidak sesuai peruntukan.

Menurut keterangan RD, saat tiba di lokasi mereka meminta bertemu dengan pihak pengelola SPBU. Namun, petugas SPBU menyampaikan bahwa pengelola tidak berada di tempat.

Baca Juga : Pokja PWI Luwu Kecam Dugaan Intimidasi Wartawan Palopo Pos Saat Meliput Aksi Demonstrasi

Ketika keduanya melanjutkan upaya konfirmasi mengenai kelangkaan solar yang dikeluhkan masyarakat, situasi di lokasi diduga memanas dan berujung pada tindakan intimidasi hingga kekerasan fisik.

“Kami ditarik, telepon genggam kami dirampas, kemudian terjadi pemukulan. Beberapa orang yang berada di sekitar lokasi juga diduga ikut melakukan penganiayaan,” kata RD.

Baca  Kodim 1403/Palopo Ziarah ke TMP, Kenang Jasa Pahlawan Jelang HUT TNI

Akibat insiden tersebut, salah seorang wartawan mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan medis di RSUD Sawerigading Palopo. Korban juga telah menjalani visum sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Selain melaporkan dugaan penganiayaan, korban mengaku menemukan indikasi adanya kendaraan yang diduga menggunakan pelat nomor ganda di area SPBU saat melakukan peliputan.

Baca Juga : Warga Minta APH Periksa Tangki Truk yang Terparkir di Sekitar SPBU Sidrap

Kasus ini kini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Palopo dan diharapkan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU Nomor 74.919.07 Rampoang maupun Polres Palopo belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penganiayaan tersebut maupun perkembangan penanganan laporannya.

Media ini masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait guna memperoleh konfirmasi dan klarifikasi lebih lanjut untuk pemberitaan yang berimbang.