HukrimPalopo

Pokja PWI Luwu Kecam Dugaan Intimidasi Wartawan Palopo Pos Saat Meliput Aksi Demonstrasi

×

Pokja PWI Luwu Kecam Dugaan Intimidasi Wartawan Palopo Pos Saat Meliput Aksi Demonstrasi

Sebarkan artikel ini
Pokja PWI Luwu Kecam Dugaan Intimidasi Wartawan Palopo Pos Saat Meliput Aksi Demonstrasi
Riawan, Wartawan Palopo Pos, saat melaporkan insiden penghinaan yang dialaminya di Polres Palopo.(ist)

PALOPO, sindosulsel.com – Kelompok Kerja (Pokja) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Luwu menyatakan sikap tegas terkait insiden yang melibatkan seorang aktivis, Reski Halim, dan wartawan Palopo Pos, Riawan, saat peliputan aksi demonstrasi di Kota Palopo.

Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan pada Jumat (17/7/2026), Pokja PWI Luwu mengecam tindakan yang diduga dilakukan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ketua Pokja PWI Luwu, Syahruddin, menilai peristiwa tersebut berpotensi mencederai kebebasan pers dan mengganggu kerja-kerja jurnalistik yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

“Pokja PWI Luwu mengecam tindakan yang diduga berupa provokasi dan ujaran yang ditujukan kepada wartawan Palopo Pos, Riawan, saat menjalankan tugas peliputan aksi demonstrasi di Palopo,” ujar Syahruddin dalam pernyataan sikapnya.

Baca Juga : Aktivis di Palopo Diduga Maki Wartawan Saat Demo, Video Insiden Diunggah ke Facebook

Menurutnya, tindakan tersebut juga berpotensi merugikan dan mencemarkan nama baik media tempat wartawan yang bersangkutan bekerja.

Selain itu, dugaan penyebaran konten yang menyerang atau mendiskreditkan wartawan melalui media sosial turut menjadi perhatian Pokja PWI Luwu.

Baca  Kemarau Panjang, Pemkot Palopo Gelar Salat Istisqa Memohon Turunnya Hujan

Pokja PWI Luwu menegaskan bahwa setiap jurnalis memiliki hak untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, segala bentuk intimidasi, tekanan, maupun upaya menghalangi tugas jurnalistik dinilai bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers.

Atas dasar tersebut, Pokja PWI Luwu mendesak Polres Palopo untuk menindaklanjuti peristiwa itu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga : Reski Halim Beberkan Versinya Soal Insiden dengan Wartawan Palopo Pos saat Demo

“Pokja PWI Luwu mendesak Kapolres Palopo untuk segera mengambil langkah-langkah hukum terhadap pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa ini,” tegas Syahruddin.

Pokja PWI Luwu menegaskan bahwa pernyataan sikap ini merupakan bentuk komitmen organisasi dalam menjaga kemerdekaan pers serta memberikan dukungan dan perlindungan kepada insan pers agar dapat menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.