WAJO – Menteri Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia, I Gusti Ayu Bintang Darmawati melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Wajo, Selasa (26/3/2024).
Dalam kunjungan tersebut, mantan Puteri Indonesia itu mengungkap penyebab terjadinya pernikahan dini atau perkawinan anak yang terjadi di Kabupaten Wajo.
“Perkawinan anak terjadi bukan karena faktor ekonomi melainkan adanya budaya yang melekat di masyarakat dan itu dibuatkan pesta besar-besaran,” ujarnya
Menurut Wanita yang kerap disapa Bintang Puspayoga, didalam UU Perkawinan No 16 tahun 2019 dengan terang menjelaskan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
Ditambah dengan adanya terobosan Bupati Wajo dalam membuat Peraturan Bupati No 64 Tahun 2022, tentang pencegahan dan penanganan perkawinan anak.
Olehnya itu ia meminta komitmen kepada seluruh elemen baik dari Pemerintah, toko agama dan tokoh adat agar regulasi yang ada saat ini tidak dijadikan seremoni belaka.
“Dua tahun lalu, kami membangun komitmen bersama Pemerintah Kabupaten Wajo, tokoh agama, tokoh adat dan masyarakat dengan menandatangani fakta integritas tentu hal bukanlah seremonial belaka ditambah lagi sudah ada regulasi yang memgatur tentang perkawinan,” jelasnya
Berdasarkan data dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP2KBP3A Dinas Sosial Kabupaten Wajo terungkap, ditahun 2022 lalu ada 336 permohonan perkawinan anak di Kabupaten Wajo
Namun berkat kerja keras yang dilakukan Pemkab Wajo berhasil menekan angka permohonan perkawinan anak di tahun 2023 menjadi 82 pemohon. Kecamatan Sajoanging dan Kecamatan Takalalla zero perkawinan anak di tahun 2023.
“Upaya yang dilakukan Pemkab Wajo bukanlah sesuatu yang mudah, karena perkawinan anak itu merupakan persoalan multi dimensi,” pungkasnya
Baca juga berita di Google News












