HukrimPalopo

Oknum Kepala Sekolah SD Diduga Lindungi Oknum Guru yang Dilaporkan Pasal Cabul

×

Oknum Kepala Sekolah SD Diduga Lindungi Oknum Guru yang Dilaporkan Pasal Cabul

Sebarkan artikel ini
Oknum Kepala Sekolah SD Diduga Lindungi Oknum Guru yang Dilaporkan Pasal Cabul

PALOPO, sindosulsel.com – Orang tua seorang murid kelas V sekolah dasar di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, mengaku mendapat perlakuan yang dinilainya sebagai bentuk tekanan setelah melaporkan guru olahraga berinisial AH ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap anaknya.

Ibu murid tersebut, KT, mengatakan dirinya dipanggil kepala sekolah untuk datang ke sekolah pada Jumat (11/09/2026), dua hari setelah dugaan peristiwa terjadi dan sehari setelah laporan polisi dibuat.

Menurut KT, pertemuan berlangsung di ruang kepala sekolah.

Ia menyebut kepala sekolah mengawali pembicaraan dengan menyinggung status anaknya sebagai murid pindahan serta keberlanjutan pendidikannya di sekolah tersebut.

“Ibu, anaknya dulu pindahan, ya. Ibu saya panggil ini untuk didengar dan mendengarkan karena semua ada dampaknya. Perjalanan pendidikan anak ibu di sini kan juga masih panjang,” ujar KT menirukan ucapan kepala sekolah.

KT menilai pernyataan itu sebagai bentuk tekanan setelah dirinya memilih menempuh jalur hukum.

Namun, penilaian tersebut merupakan versi KT dan belum merupakan kesimpulan dari pihak berwenang.

Tidak lama kemudian, menurut KT, kepala sekolah memanggil AH, guru olahraga yang telah dilaporkan ke Polres Palopo, untuk masuk ke ruangan.

Dalam pertemuan itu, AH disebut memberikan penjelasan terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

KT menilai penjelasan tersebut sebagai bentuk pembelaan dari guru terlapor.

“Anak ibu minta uang kepada saya dan ini bukan pertama kali. Justru saya merasa iba sama dia, apalagi katanya ibu hanya ngekos di sini, di Palopo,” ujar KT menirukan pernyataan AH.

KT mengaku kecewa dengan jalannya pertemuan.

Baca Juga : Guru Olahraga SD di Palopo Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Murid

Ia berharap pemanggilan tersebut setidaknya menghasilkan permintaan maaf dari pihak sekolah maupun guru yang dilaporkan.

Namun, menurut dia, tidak ada permintaan maaf yang disampaikan.

Ia juga menilai penjelasan AH seolah meragukan cerita yang disampaikan anaknya.

“Dari alibinya, seolah anak saya berkata bohong. Logikanya saja, anak usia seperti itu mau mengarang cerita untuk apa? Ini anak kelas V SD, loh. Dia bukan lawan politik yang punya tujuan dalam berbohong. Anak saya memang badannya besar, tetapi tetap saja dia masih anak SD,” ujarnya.

Baca  Kodim 1403/Palopo Ziarah ke TMP, Kenang Jasa Pahlawan Jelang HUT TNI

Karena pertemuan tersebut tidak menghasilkan penyelesaian, KT meminta agar persoalan diserahkan sepenuhnya kepada proses hukum.

“Kalau memang bapak tidak bersalah, pasti bapak akan bebas. Simpan semua alibinya untuk keterangan di Polres. Mari kita hargai proses hukum,” kata KT kepada AH.

KT juga menjelaskan alasan memindahkan anaknya dari sekolah sebelumnya ke salah satu SD di Kota Palopo.

Ia menepis anggapan bahwa kepindahan tersebut berkaitan dengan masalah di sekolah lama.

Menurut dia, ACC merupakan murid pindahan dari daerah asalnya dan dipindahkan ke Palopo semata-mata untuk mendapatkan kesempatan pendidikan yang dinilainya lebih baik.

“Benar anak saya itu pindahan dari kampung, tetapi dari sekolah sebelumnya tidak pernah ada masalah apa pun. Saya semata-mata memindahkannya ke Palopo untuk memberikan pendidikan yang terbaik,” ujarnya kepada wartawan.

KT mengatakan, setelah pindah ke Palopo, anaknya mengikuti kursus Bahasa Inggris dan bimbingan belajar.

Ia juga lebih banyak beraktivitas di Palopo sehingga memutuskan agar anaknya tinggal dan bersekolah di kota tersebut.

“Di rumah di kampung, dia sering sendiri. Jadi saya berpikir lebih baik saya pindahkan ke Palopo,” katanya.

Menurut KT, selama bersekolah di tempat barunya, ACC tidak pernah dikenal sebagai murid bermasalah.

Ia juga mengaku wali kelas ACC pernah menyebut kemampuan Bahasa Inggris anaknya cukup menonjol dibandingkan sejumlah teman sekelas.

“Guru kelasnya juga pernah bilang, ‘Oh, pantas anaknya lebih menonjol Bahasa Inggrisnya dari teman-temannya yang lain’,” ujar KT.

Sebelumnya, KT telah melaporkan AH ke Satreskrim Polres Palopo atas dugaan pencabulan terhadap anaknya.

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/464/IX/2026/SPKT/Polres Palopo/Polda Sulawesi Selatan.

Kasus tersebut kini berada dalam penanganan kepolisian.

AH masih berstatus sebagai terlapor dan dugaan yang dilaporkan belum dapat dinyatakan terbukti sebelum melalui proses hukum.

Dalam bahan yang diterima, belum terdapat keterangan terpisah dari kepala sekolah terkait tudingan intimidasi maupun dugaan melindungi guru terlapor.