SINDOSULSEL.COM, Sidrap – Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan sukses mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).
Operasi ini dipimpin oleh Kanit Timsus, Kompol Abd Nuradnan, bersama Panit 1 Timsus, AKP Bambang Supriady, di Jalan Poros Baranti, Kecamatan Watang Pulu, Senin (17/02/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Berdasarkan informasi itu, tim langsung melakukan pengintaian sejak pagi hari. Sekitar pukul 16.00 WITA, petugas yang menyamar sebagai pembeli berhasil berinteraksi dengan dua terduga pengedar, yakni Lk S dan Lk O (DPO).
Beberapa saat kemudian, sebuah mobil Toyota Calya abu-abu metalik yang dikemudikan Lk PT (DPO) tiba di lokasi.
Lk PT menyerahkan kantong plastik hitam berisi tiga paket sabu kepada Lk S, yang kemudian diberikan kepada petugas yang menyamar. Begitu transaksi terjadi, tim segera meringkus Lk S beserta barang bukti.
Namun, dua pelaku lainnya, Lk O dan Lk PT, berhasil melarikan diri meski sudah dilakukan pengejaran. Dalam pemeriksaan awal, tersangka S mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari Lk PT, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam operasi ini, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial S (32), yang kini dijerat dengan Pasal 114 Subs Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti yang disita antara lain tiga sachet plastik bening berisi sabu dan satu unit ponsel iPhone.
Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel untuk penyelidikan lebih lanjut. Kepolisian terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.












