MetroPalopo

Palopo Permudah Program Rumah Subsidi, BPHTB dan PBG Digratiskan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

×

Palopo Permudah Program Rumah Subsidi, BPHTB dan PBG Digratiskan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Sebarkan artikel ini
Palopo Permudah Program Rumah Subsidi, BPHTB dan PBG Digratiskan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

PALOPO, sindosulsel.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo menyatakan komitmennya mendukung Program 3 Juta Rumah yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah pusat.

Dukungan tersebut diwujudkan melalui pemberian berbagai kemudahan perizinan dan insentif bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) serta pengembang perumahan subsidi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palopo, Laely Kaso Noor, kepada sindosulsel.com mengungkapkan sejumlah kemudahan tersebut.

Ia engatakan Pemkot Palopo memberikan kemudahan pengurusan perizinan, membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta tidak memungut retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk rumah MBR.

Baca juga : Tengah WFA, Kajari Pantai Pelayanan Perizinan Palopo

“Pemerintah Kota sangat mendukung program prioritas Presiden ini dengan memberikan kemudahan perizinan. Selain itu, BPHTB digratiskan dan retribusi PBG juga tidak dipungut bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar Laely, Kamis, (20/6/2026).

Selain itu, Kepala DPMPTSP Palopo juga menyampaikan hasil rapat zoom meting terbaru bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga mengupayakan penerbitan sertifikat tanah gratis bagi MBR yang menjadi penerima manfaat program rumah subsidi.

Menurut Laely, berbagai insentif tersebut diharapkan dapat mempercepat penyediaan hunian layak bagi masyarakat sekaligus mendukung target nasional pembangunan 3 juta rumah.

Berdasarkan data hingga Mei 2026, terdapat 321 pengembang perumahan yang beroperasi di Kota Palopo dengan total 4.471 unit rumah telah dibangun sejak tahun 2022 hingga Mei 2026.

Pemerintah berharap angka tersebut terus meningkat seiring berbagai kemudahan yang diberikan kepada pengembang dan masyarakat.

Baca  Pemkot Palopo Perkuat Jejaring KIA-Kespro, Tekankan Zero Tolerance Kematian Ibu

Di sisi lain, pemerintah juga menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan perumahan dan perlindungan lahan pertanian produktif.

Hal itu sejalan dengan kebijakan nasional yang menetapkan sekitar 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) di setiap provinsi harus dipertahankan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk mendukung program swasembada pangan nasional.

Lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B tidak dapat dialihfungsikan untuk kepentingan nonpertanian, kecuali sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta sejumlah regulasi terbaru terkait pengendalian alih fungsi lahan sawah.

Baca juga : Tunjangan Rumah Rp 50 Juta Sebulan, Negara Harus Tanggung Rp 348 Miliar untuk DPR

Pemerintah menerapkan perlindungan lahan pertanian secara agregat di tingkat provinsi, sehingga tidak diberlakukan secara kaku pada setiap kabupaten atau desa.

Gubernur memiliki kewenangan mengatur dan melakukan penyesuaian kebijakan sesuai kondisi daerah, termasuk mengendalikan wilayah yang mengalami alih fungsi lahan secara signifikan.

Pemerintah daerah juga diwajibkan mengintegrasikan perlindungan lahan pertanian dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berupaya memastikan pembangunan sektor perumahan, investasi, dan pertumbuhan ekonomi tetap berjalan seiring dengan upaya menjaga ketahanan pangan nasional.

Dengan demikian, kebutuhan hunian masyarakat dapat terpenuhi tanpa mengorbankan keberlanjutan lahan pertanian yang menjadi penopang utama produksi pangan.