Luwu Timur

Pemkab Lutim Tegaskan Pengosongan Lahan Laoli Bukan Penggusuran

×

Pemkab Lutim Tegaskan Pengosongan Lahan Laoli Bukan Penggusuran

Sebarkan artikel ini
Pemkab Lutim Tegaskan Pengosongan Lahan Laoli Bukan Penggusuran
Foto : (ist)

MALILI, sindosulsel.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur menegaskan rencana pengosongan lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, bukan merupakan tindakan penggusuran sebagaimana yang berkembang di ruang publik.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, dalam surat klarifikasi dan tanggapan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tertanggal 14 Juli 2026.

Surat setebal 19 halaman itu merupakan respons atas permintaan Komnas HAM yang meminta pemerintah menunda rencana pengosongan lahan setelah menerima pengaduan dari LBH Makassar yang mewakili sejumlah warga terdampak.

Dalam surat tersebut, Pemkab Luwu Timur menjelaskan bahwa pengosongan lahan merupakan bagian dari proses hukum dan administrasi yang dilakukan untuk mengamankan aset daerah yang telah berstatus Hak Pengelolaan (HPL) dan diperuntukkan bagi pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Baca juga : Jelang Pengosongan Lahan Laoli, LBH Makassar Minta Komnas HAM Segera Bertindak

“Pengosongan lahan bukanlah tindakan yang dilakukan secara sewenang-wenang, melainkan bagian dari rangkaian proses yang telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian penegasan Bupati Irwan dalam surat yang dikirim kepada Komnas HAM.

Menurut Pemkab, penggunaan istilah penggusuran tidak tepat karena pemerintah telah lebih dahulu menjalankan mekanisme Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 yang telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2023.

Melalui mekanisme tersebut, pemerintah mengklaim telah melakukan pembentukan tim terpadu, inventarisasi dan pendataan warga terdampak, verifikasi administrasi dan lapangan, validasi data, pengumuman hasil pendataan, musyawarah, penilaian tanaman dan bangunan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), pembayaran santunan, hingga penitipan uang santunan atau konsinyasi melalui Pengadilan Negeri.

Pemkab juga menjelaskan bahwa konsinyasi dilakukan terhadap warga yang belum menyetujui besaran santunan hasil penilaian independen.

Baca juga : Akhiri Polemik Pembebasan Lahan, Pemprov Sulsel Bayarkan Rp17,5 Miliar untuk Runway Bandara Bua

Langkah tersebut disebut sebagai mekanisme hukum yang tersedia apabila belum tercapai kesepakatan mengenai nilai santunan.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam surat tersebut, dari total 116 warga terdampak, sebanyak 86 orang telah menerima santunan. Sementara 30 warga lainnya belum menerima pembayaran karena tidak menyetujui nilai santunan yang ditetapkan berdasarkan hasil penilaian independen.

“Pemerintah tetap memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan keberatan, menolak atau menerima santunan, serta menempuh upaya hukum sesuai mekanisme yang tersedia,” tulis Bupati Irwan dalam surat tersebut.

Pemkab Luwu Timur juga menegaskan bahwa lahan di Dusun Laoli telah berstatus Barang Milik Daerah.

Tanah seluas sekitar 394,5 hektare itu berasal dari hibah PT Vale Indonesia Tbk. dan telah memperoleh Hak Pengelolaan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Sebagai pemegang Hak Pengelolaan, pemerintah daerah menyatakan memiliki kewajiban untuk mengamankan, mengelola, dan memastikan pemanfaatan aset tersebut sesuai peruntukannya.

Baca juga : Pemkab Luwu Timur Klaim Proses Lahan IHIP Telah Sesuai Tahapan

Atas dasar itu, pengosongan lahan dinilai sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban pengelolaan aset daerah yang memiliki dasar hukum yang jelas.

Di akhir suratnya, Pemkab Luwu Timur menyatakan tetap terbuka untuk memberikan data maupun dokumen tambahan yang dibutuhkan Komnas HAM.

Pemerintah daerah juga menyambut baik apabila Komnas HAM melakukan peninjauan langsung ke lokasi guna memperoleh gambaran yang objektif terkait kondisi di lapangan.

Hingga saat ini, proses penanganan pengaduan terkait Dusun Laoli masih berlangsung di Komnas HAM. Baik pemerintah maupun warga terdampat masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan pandangan, data, dan bukti sesuai mekanisme yang berlaku.