Luwu Timur

Tokoh Adat Tolak Pengosongan Laoli, Minta Presiden Turun Tangan

×

Tokoh Adat Tolak Pengosongan Laoli, Minta Presiden Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Tokoh Adat Tolak Pengosongan Laoli, Minta Presiden Turun Tangan

LUWU TIMUR, sindosulsel.com – Polemik pengosongan lahan di kawasan Laoli, Luwu Timur, kembali mendapat sorotan.

Tokoh Lembaga Adat Pasukan Adat To Manurung Sulawesi, Ryan Latief La Kaseng, meminta pemerintah menghentikan langkah pengosongan lahan dan mendesak Presiden Prabowo Subianto turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut.

Ryan menilai rencana pengosongan lahan yang berkaitan dengan pembangunan kawasan PT Indonesia Hualy Industrial Park (IHIP) sebagai bagian dari proyek hilirisasi nikel berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN) harus dilakukan dengan memperhatikan hak masyarakat, prinsip negara hukum, serta perlindungan terhadap masyarakat adat.

Baca juga : Jelang Pengosongan Lahan Laoli, LBH Makassar Minta Komnas HAM Segera Bertindak

Pernyataan tersebut disampaikan Ryan melalui sikap resminya, Jumat (31/7/2026). Ia menilai pendekatan pemerintah dalam menangani persoalan lahan Laoli berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila masyarakat yang selama ini menguasai atau mengelola lahan tidak memperoleh penyelesaian yang adil.

“Pemerintah yang baik tidak mungkin menjadikan rakyat sebagai objek tekanan. Negara hadir untuk melindungi, bukan menakut-nakuti. Ketika warga yang telah puluhan tahun mengelola lahan justru dihadapkan pada ancaman pengosongan dan tindakan represif, maka yang sedang dipertontonkan adalah krisis negara hukum,” tegas Ryan.

Ryan juga mengingatkan bahwa kawasan yang menjadi lokasi polemik disebut memiliki kaitan dengan sejarah tanah adat Kerajaan Luwu.

Menurut dia, Laoli merupakan salah satu kawasan yang memiliki nilai sejarah bagi Kerajaan Luwu karena disebut sebagai lokasi awal berdirinya pusat kerajaan sebelum kemudian pusat pemerintahan berpindah ke Palopo.

Karena itu, Ryan menilai persoalan Laoli tidak semata-mata menyangkut penguasaan atau penggunaan lahan, tetapi juga berkaitan dengan aspek sejarah, sosial, budaya, serta keberadaan masyarakat yang telah lama mendiami dan mengelola kawasan tersebut.

Baca juga : Pemkab Luwu Timur Klaim Proses Lahan IHIP Telah Sesuai Tahapan

Sebagai tokoh yang mengaku memiliki perhatian terhadap persoalan masyarakat Luwu Timur, ia meminta pemerintah tidak mengabaikan aspek tersebut dalam mengambil kebijakan pembangunan.

Ryan juga menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak sosial dan lingkungan yang dapat muncul dari pembangunan kawasan industri dan hilirisasi nikel di Luwu Timur.

“Luwu Timur merupakan wilayah yang kaya akan aliran sungai dan kawasan pertanian. Pemaksaan pembangunan pabrik hilirisasi nikel di wilayah ini berisiko merusak keseimbangan alam. Kerusakan lingkungan dari proyek ini dikhawatirkan akan memicu bencana alam serius seperti banjir dan tanah longsor di masa depan,” ujarnya.

Atas dasar tersebut, Ryan mendesak Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah untuk memastikan persoalan Laoli diselesaikan secara adil dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.

Baca juga : Pemkab Lutim Tegaskan Pengosongan Lahan Laoli Bukan Penggusuran

Ia berharap pemerintah pusat dapat mempertemukan seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk masyarakat terdampak, pemerintah daerah, pengelola proyek, serta lembaga yang memiliki kewenangan di bidang agraria dan perlindungan HAM.

Menurut Ryan, penyelesaian konflik lahan harus mengedepankan dialog, transparansi, serta penghormatan terhadap hak masyarakat.

“Pasukan Adat To Manurung akan terus mengawal persoalan ini dan mendampingi masyarakat adat dalam memperjuangkan hak atas tanah, lingkungan hidup, serta marwah budaya Luwu,” tegasnya.

*Pemkab Sebut Bukan Penggusuran

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur telah memberikan penjelasan terkait rencana pengosongan lahan di kawasan Laoli.

Pemkab menegaskan bahwa langkah tersebut bukan merupakan penggusuran terhadap masyarakat, melainkan bagian dari proses penertiban dan pengosongan lahan yang berkaitan dengan pembangunan kawasan industri.

Pemkab Luwu Timur juga menyatakan akan mengedepankan pendekatan persuasif dalam proses tersebut. Bahkan, Bupati Luwu Timur sebelumnya telah menemui Komnas HAM untuk membahas persoalan Laoli dan memastikan penanganannya tetap memperhatikan aspek kemanusiaan serta hak masyarakat.

Baca juga : Pemkab Lutim Tegaskan Jalur Persuasif di Laoli, Bupati Temui Komnas HAM

Di sisi lain, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar sebelumnya juga telah meminta Komnas HAM segera mengambil langkah terkait rencana pengosongan lahan Laoli.

LBH menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian lembaga negara untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat.

Dengan adanya perbedaan pandangan tersebut, polemik Laoli kini tidak hanya menjadi persoalan antara pemerintah dan masyarakat di tingkat daerah, tetapi telah berkembang menjadi isu yang mendapat perhatian tokoh adat, lembaga bantuan hukum, hingga lembaga negara yang berkaitan dengan perlindungan HAM.

Ryan menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut.

Ia berharap seluruh proses penyelesaian dapat dilakukan melalui mekanisme hukum dan dialog sehingga kepentingan pembangunan tetap berjalan tanpa mengorbankan hak masyarakat serta nilai sejarah dan budaya Luwu.