Pangkep

Pemkab Pangkep Akan Memberlakukan Sistem Tanda Tangan Elektronik

×

Pemkab Pangkep Akan Memberlakukan Sistem Tanda Tangan Elektronik

Sebarkan artikel ini
Pemkab Pangkep Akan Memberlakukan Sistem Tanda Tangan Elektronik
Foto : Pemkab Pangkep menggelar sosialisasi penerapan sistem tanda tangan elektronik. (Ist)

PANGKEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) akan menerapkan tanda tangan elektronik di lingkup Pemkab Wajo.

Sosialisasi penerapan tanda tangan elektronik dan Aplikasi Srikandi dihadiri bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau dan kepala OPD di rumah jabatan bupati Pangkep, Senin (25/3/2024).

Menurut Yusran, tanda tangan elektronik bertujuan memberikan pelayanan yang lebih cepat kepada masyarakat. Penerapan tanda tangan elektronik diharapkan semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Tujuan penerapan tanda tangan elektronik sebagai upaya pemerintah memberikan pelayanan cepat untuk masyarakat,” ujarnya

Kepala bidang persandian Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Pangkep, Irawan menjelaskan, tahap awal penerapan tanda tangan elektronik dimulai dari seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Di kabupaten Pangkep Puskesmas Minasatene telah menerapkan tanda tangan elektronik sebagai percontohan kawasan Indonesia timur, namun penerapan itu kami akan perluas sampai ke seluruh Kepala OPD,” jelasnya

Setelah penerapan tanda tangan elektronik untuk kepala OPD sudah dilakan penerapan selanjutnya akan menyentuh pemerintah di tingkat Desa dan Kelurahan.

“Tadi bapak Bupati meminta agar menerapannya tanda tangan elektronik dilakukan secara bertahap, cukup ke kepala OPD dulu. Ke depan sampai ke staf tapi kita lihat dulu kepentingannya takutnya disalahgunakan,” jelasnya.

Tanda tangan elektronik memuat informasi pribadi pemilik tandatangan. Meski berganti jabatan sebab sistem BSRE telah terkoneksi dengan BKPSDM.

Irawan berharap penerapan tanda tangan elektronik segera terealksasi agar pelayanan dasar masyarakat lebih cepat.

“Jadi sudah tidak ada lagi surat yang menumpuk, dengan tanda tangan elektronik sejam dua jam bisa selesai, khususnya persuratan,” pungkasnya

(*)