SINDOSULSEL.COM, Sidrap – DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menggelar rapat paripurna dengan agenda jawaban bupati atas pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Rabu sore (17/09/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sidrap, Takyuddin Masse, didampingi Wakil Ketua, Arifin Damis.
Hadir pula unsur Forkopimda Sidrap, para asisten, staf ahli, kepala OPD, camat, hingga kepala desa dan lurah.
Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, mewakili bupati menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas saran, kritik, dan rekomendasi dari fraksi-fraksi DPRD.
Dalam penyampaiannya, Nurkanaah menegaskan bahwa perubahan APBD 2025 merupakan respons atas Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja, serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 mengenai penyesuaian alokasi transfer ke daerah.
Kondisi ini berdampak pada berkurangnya pendapatan transfer, khususnya di sektor infrastruktur.
“Meski demikian, pemerintah daerah tetap optimistis dapat menjaga pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.
Menjawab pandangan fraksi terkait program pembangunan, pemerintah menekankan bahwa penyusunan APBD diarahkan untuk mengakselerasi visi-misi Asta Cita serta menyesuaikan dengan RKPD Perubahan 2025.
Fokus pembangunan diarahkan pada ketahanan pangan, pengentasan kemiskinan, penurunan stunting, pengendalian inflasi, program makan bergizi gratis, koperasi merah putih, dan sekolah rakyat.
Sementara itu, terkait target pendapatan, pemerintah daerah berkomitmen meningkatkan PAD melalui intensifikasi penagihan pajak dan retribusi, percepatan realisasi opsen PKB dan BBNKB, serta kerja sama dengan pihak ketiga guna memudahkan sistem pembayaran online.
“Pemerintah juga melakukan evaluasi periodik terhadap kinerja penerimaan, khususnya Pendapatan Asli Daerah,” sebut Nurkanaah.
Ia menambahkan, penyusunan perubahan APBD tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. “Belanja daerah diprioritaskan pada belanja wajib, mandatori, serta program yang selaras dengan kebijakan nasional maupun daerah,” jelasnya.
Selain itu, rapat paripurna juga membahas Ranperda Penyelenggaraan Pelayanan Publik serta Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan terhadap Masyarakat Hukum.












