PalopoPolitik

PN Akan Cabut Suket Tidak Pernah Terpidana Akhmad Syarifuddin

×

PN Akan Cabut Suket Tidak Pernah Terpidana Akhmad Syarifuddin

Sebarkan artikel ini
PN Akan Cabut Suket Tidak Pernah Terpidana Akhmad Syarifuddin
FOTO : Humas PN Palopo, Dr Iustika Puspa Sari.

SINDOSULSEL.COM, Palopo – Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Kota Palopo secara resmi menyatakan akan mencabut Surat Keterangan (Suket) tidak pernah terpidana yang sebelumnya diterbitkan atas nama Akhmad Syarifuddin.

Hal ini disampaikan langsung oleh Humas PN Palopo, Dr Iustika Puspa Sari, di kantor PN Palopo, Selasa (8/4/2025)

Akhmad Syarifuddin, salah seorang peserta Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo Mei 2025 mendatang.

Tidak Ada Pemilih Tambahan pada PSU Pilkada Palopo

Dia menjadi sorotan setelah terbukti pernah terlibat dalam perkara pidana dan dijatuhi hukuman pidana percobaan namun tidak pernah mengumumkannya sebagai syarat pencalonan.

Surat keterangan yang menyatakan Akhmad Syarifuddin tidak pernah terpidana dinyatakan keliru.

Baca  MK Ketok Palu Gugatan Pendidikan Ditolak, Gibran Tetap Wapres

“Berdasarkan data di register perkara, Akhmad Syarifuddin pernah diputus bersalah dan dikenakan pidana percobaan selama 4 bulan serta denda sebesar Rp1 juta,” ujar Dr Iustika Puspa Sari.

Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran Pencalonan Akhmad Syarifuddin

Menurut Dr Iustika, pencabutan akan dilakukan karena Suket tersebut tidak sesuai dengan kenyataan hukum.

“Akhmad Syarifuddin telah tercatat sebagai terpidana dalam perkara pidana singkat,” tegasnya.

“Kami akan cabut surat keterangan tersebut dan menyesuaikan dengan kenyataannya. PN memastikan status Akhmad Syarifuddin pernah terpidana,” sambungnya.

Pencabutan Suket ini diprediksi berdampak pada keabsahan pencalonan Akhmad Syarifuddin pada PSU Pilkada Palopo yang sementara memasuki tahapan.