HukrimMakassar

Polda Berhasil Amankan Data dari 20 Unit Handphone Terduga Passobis

×

Polda Berhasil Amankan Data dari 20 Unit Handphone Terduga Passobis

Sebarkan artikel ini
Polda Berhasil Amankan Data dari 20 Unit Handphone Terduga Passobis

SINDOSULSEL.COM, Makassar – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menggelar konferensi pers mengenai perkembangan kasus penipuan online pada Sabtu (26/04/2025) di Aula Mappaoddang, Mapolda Sulsel.

Konferensi pers ini dipimpin oleh Dirkrimsus Polda Sulsel Dedi Supriyadi, didampingi Kabid Humas Didik Supranoto dan Kabidpropam Zulham Effendi.

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Sulsel menyampaikan bahwa Ditreskrimsus telah menerima pelimpahan 40 orang terduga pelaku penipuan online dari Kodam XIV Hasanuddin pada Jumat (25/04/2025) sekitar pukul 17.00 WITA.

Proses pelimpahan tersebut meliputi pemeriksaan kesehatan terhadap para terduga dan pengecekan kelengkapan barang bukti hingga pukul 23.30 WITA. Serah terima resmi dilakukan pada pukul 23.50 WITA, disertai administrasi berita acara dan tanda tangan saksi dari kedua pihak.

“Setelah menerima pelimpahan, kami melakukan tindakan kemanusiaan dengan memberikan makanan, pemeriksaan kesehatan, dan pengecekan identitas para terduga,” ujar Didik Supranoto.

Tim penyidik Ditreskrimsus kemudian melaksanakan investigasi berbasis scientific investigation melalui analisis digital forensik terhadap barang bukti elektronik yang disita. Dari total 144 unit handphone yang diamankan, data dari 20 unit telah berhasil diangkat.

Baca  Modus Janji Nikah dan Ganti Perhiasan, Polisi Temukan 11 Laporan Penipuan

Hasil sementara menemukan adanya 41 korban penipuan dengan tiga modus operandi, yakni jual beli handphone, investasi dalam negeri, dan investasi luar negeri.

Dari 41 korban, tiga orang telah bersedia memberikan keterangan resmi. Mereka berasal dari Jawa Timur (kerugian Rp8 juta), Pontianak (kerugian Rp3 juta), dan satu korban di Singapura (kerugian Rp30 juta).

Dirkrimsus Polda Sulsel, Dedi Supriyadi, menambahkan bahwa saat ini tiga terduga pelaku telah diidentifikasi perannya berdasarkan hasil forensik digital.

“Pasal yang kami persangkakan adalah penipuan online dengan delik aduan, sehingga membutuhkan laporan dari korban. Untuk tiga korban ini, proses penyidikan telah kami tingkatkan,” jelasnya.

Sementara itu, terhadap 37 terduga lainnya yang belum ditemukan keterlibatan langsungnya, akan dikembalikan kepada keluarganya sambil menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut. Jika di kemudian hari ditemukan bukti tambahan, pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan kembali terhadap mereka.

Polda Sulsel menegaskan komitmennya dalam menangani kejahatan siber yang semakin kompleks dan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan online.