SINDOSULSEL.COM, Sidrap – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidrap, berhasil menangkap 4 pelaku penganiayaan anak di bawah umur, Minggu, (28/4/2024).
Kasus penganiayaan terhadap korban AS (14) terjadi, Jumat 26 april 2024. Sekira pukul 22:00 WITA di Jalan Andi Sulolipu, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Agung Rama Setiawan, mengatakan 4 pelaku tersebut, inisial AM (20), AW (26), MS (26), dan AR (22).
Dihadapan penyidik korban AS menjelaskan, awalnya ia bersama ketiga temannya Agus, Rere dan Jefri sedang mengendarai motor hendak pergi makan di warung penjual nasi kuning,
“Pada saat itu juga Atoe datang mengendarai mobil dari arah belakang korban. Pada saat korban belok ke jalan Andi Haseng, Kelurahan Pangkajene Kecamatan Maritengngae, Atoe mengejar korban dengan menggunakan mobilnya.
Pada saat itu Atoe meneriaki korban dengan menggunakan bahasa Bugis “Magai Melokoga Mewaka” (Kenapa, mau melawan saya.red) teriak Atoe.
Baca juga : Sempat Buron Setahun, Polres Sidrap Bekuk DPO Kasus Penganiayaan
Usai diteriaki korban pun sontak memberhentikan motornya, pada saat itu juga saudara Atoe juga memberhentikan mobil yang dikendarainya.
Seketika Atoe menghampiri korban dan mengatakan kenapa kamu mau lawan saya, saat itu korban menjawab Idi Sah (terserah anda.red).
“Saat itu korban melihat Atoe menghubungi temannya agar datang ketempat tersebut,” jelas Kasat Reskrim. Tidak lama kemudian datang beberapa teman Atoe, sekitar 10 orang menggunakan motor.
“Saat di lokasi, para pelaku yang merupakan rekan Atoe melakukan pengeroyokan terhadap korban, dimulai Atoe sendiri di ikuti beberapa temanya,” lanjut Kasat Reskrim, menerangkan kronologi kejadian.
“Keempat pelaku secara bersama-sama melakukan dugaan kekerasan terhadap anak dibawah umur, telah kami amankan, beberapa pelaku lainnya termasuk Atoe, masih DPO,” ujarnya.
Para pelaku disangkakan pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP atau pasal 80 Ayat (1) Jo pasal 76C Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014. Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara selama 9 tahun.
Saat ini, penyidik telah menahan keempat pelaku dan 7 orang lainya masih menjadi buronan polisi.
Baca juga berita di Google News












