Hukrim

Polres Sidrap Tangkap 6 Pelaku Judi Sabung Ayam

×

Polres Sidrap Tangkap 6 Pelaku Judi Sabung Ayam

Sebarkan artikel ini
Polres Sidrap Tangkap 6 Pelaku Judi Sabung Ayam
Barang bukti judi sabung ayam yang disita Polres Sidrap.(Ridwan Wahid)

SINDOSULSEL.COM, Sidrap – Unit Resmob Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sidrap berhasil menangkap 6 pelaku judi sabung ayam di Kelurahan Kadidi, Kecamatan Pancarijang, Kabupaten Sidrap, Sabtu, (18/5/2024)

Menurut Kasat Reskrim, AKP Agung Rama Setiawan, usai memimpin razia tersebut, sekira pukul 17.00 WITA mereka mendatangi salah satu lokasi di Kelurahan Kadidi, yang diduga menjadi tempat arena judi sabung ayam.

“Pada saat tim tiba di lokasi, di Jalan Pina, Kelurahan Kadidi, Kecamatan Pancarijang, para pelaku berupaya melarikan diri namun segera dilakukan pengejaran,” ujar Agung Rama Setiawan, Minggu, (19/5/2024).

Baca juga : 31 Motor Diamankan Satlantas Polres Sidrap

Meski demikian, berkat kesiapan tim, mereka berhasil menangkap 6 pelaku. “Mereka saat ini tengah diintrogasi,” lanjutnya.

Enam pelaku yang ditangkap, Abd Aziz (60), Lareking (60), Nawir (31), Anto (58), Lallo (63), Rial Bin Rusli. Mereka berasal dari Kelurahan Kadidi, Kelurahan Maccorawalie dan Kelurahan Kanie.

“Selain 6 pelaku, kami juga menyita sejumlah barang bukti, satu ekor bangkai ayam jantan dengan kondisi kaki sudah terpotong, satu ekor ayam jantan kondisi masih hidup, 1 buah tas ayam, uang Rp. 2.045.000,-, 6 unit sepeda motor,” sebutnya.

“Para pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan, sementara barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut”, kuncinya.

Baca juga berita di Google News