SINDOSULSEL.COM, Sinjai – Polres Sinjai menangkap enam debt kolektor yang diduga memeras dan mengancan korbannya disertai dengan kekerasan.
Kapolres Sinjai AKBP Fery Nur Abdulah mengatakan, ke enam debt kolektor tersebut berdomisili di Makassar,Maros dan Mamuju.
“Mereka diduga melakukan tindak pidana pemerasan disertai kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau penipuan,” kata kapolres saat memimpin konferensi pers terkait kasus pemerasan yang dilakukan debt kolektor, di lobi Mapolres Sinjai, Kamis (16/5/2024),.
Didampingi Waka Polres Sinjai Kompol Tamar, kapolres menjelaskan bahwa yang menjadi korban kasus ini adalah inisial Z. Sementara tersangka sebanyak enam orang, yakni Jm (40), Zn (32), Mn (29), MK (28), Mw (26), dan Al (20).
“Penangkapan para tersangka dilakukan pada Selasa 14 Mei 2024 di Lapangan Nasional Jalan Tekukur, Kecamatan Sinjai Utara,” bebernya.
Baca juga: Kondisi Bangunan Islamic Centre Sinjai Memprihatinkan
Menurut Kapolres Sinjai, keenam tersangka awalnya mencari korban dan motor yang dipakai korban. Motor tersebut bermasalah karena dianggap menunggak pembayaran pada salah satu perusahaan pembiayaan.
Kemudian lanjutnya, para tersangka yang berasal dari Makassar, Maros dan Mamuju ini menggunakan aplikasi hunter atau aplikasi untuk mendeteksi lokasi kendaraan, dan berhasil menemukan korban di Lapangan Nasional.
“Salah satu tersangka, MN memaksa mengambil kunci motor korban, dan bersama teman-temannya yang lain berhasil membawa lari motor jenis Yamaha Mio Soul milik korban,” ungkap kapolres.
Baca juga: Eksekusi Lahan dan Rumah di Sidrap Berlangsung Aman
Fery menyebutkan, ini bukan kejadian pertama yang dilakukan para tersangka. Sebelumnya para tersangka mengancam korban bernama Andi Firdaus, Supriono dan tujuh korban lainnya.
“Ancamannya sama yakni menarik motor. Semua korban kepada polisi mengaku terpaksa menyerahkan sejumlah uang kepada para tersangka agar motor mereka tidak ditarik,” ujarnya.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti di antaranya senapan angin, tombak, pisau tajam, busur, hingga uang tunai berbagai pecahan rupiah.
“Para tersangka diancam dengan pasal 368 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun,” tandasnya.
Turut hadir mendampingi kapolres, Kabag Ops Kompol Sunyoto, Kasi Humas AKP Suharto, dan Kasat Reskrim, Iptu Andi Rahmatullah.
(*)












