SINDOSULSEL.COM, Makassar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset yang diduga milik tersangka korupsi, mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Makassar, Sulsel, Kamis (16/5/2024).
Rumah mewah milik mantan Gubernur Sulsel itu diketahui berada di Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulsel.
“Tim penyidik, telah selesai melakukan penyitaan aset yang diduga milik tersangka SYL berupa 1 unit rumah yang berada wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (16/5/2024).
Baca juga: Pj Gubernur Sulawesi Selatan Minta Percepatan Reforma Agraria
Dia menyebutkan, diperkirakan nilai dari rumah tersebut sekitar Rp4,5 Miliar dan sumber uangnya dari MH selaku orang kepercayaan tersangka SYL.
Ali Fikri menyebutkan, tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK masih akan terus melakukan penelurusan untuk memback up pengumpulan alat bukti dari tim penyidik.
“Diharapkan sitaan ini dapat menjadi asset recovery dalam putusan pengadilan nantinya, tandasnya.
Baca juga: DPRD Akhirnya Setujui Penjualan Jalan ke Perusahaan Tambang PT Masmindo
Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Dalam kasus ini, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(*)












