Nasional

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Korupsi CPO Rp13,2 Triliun

×

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Korupsi CPO Rp13,2 Triliun

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Korupsi CPO Rp13,2 Triliun
Foto: Sekretariat Presiden

SINDOSULSEL.COM, Nasional – Presiden Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan terkait perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.

Acara tersebut berlangsung di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Hari (20/10/2025).

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh jajaran Kejaksaan Agung atas komitmen dan kerja keras mereka dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua jajaran, terutama Kejaksaan Agung yang telah dengan gigih bekerja keras untuk bertindak melawan korupsi, manipulasi, penyelewengan,” ujar Presiden Prabowo.

Kepala Negara menegaskan bahwa penyerahan uang pengganti tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat integritas, menegakkan hukum, dan menjaga keadilan ekonomi nasional.

Baca Juga : Wabup Luwu Tekankan Kolaborasi APIP dan Kejaksaan dalam Cegah Korupsi

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam laporannya menjelaskan hasil penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara dalam perkara korupsi ekspor CPO yang melibatkan sejumlah korporasi besar, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

Baca  Rocky Gerung Masuk Wantimpres, Pernah Kritik IKN dan Omnibus Law Era Jokowi

“Bahwa kejaksaan telah melakukan penuntutan kepada grup korporasi yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, serta Permata Hijau Group. Total kerugian perekonomian negara mencapai Rp17 triliun, dan hari ini kami serahkan sebesar Rp13,255 triliun,” jelas Jaksa Agung.

Ia juga menambahkan, masih terdapat selisih sekitar Rp4,4 triliun yang akan diselesaikan melalui mekanisme penundaan dengan jaminan aset perusahaan.

“Kejaksaan dalam mengungkap pemulihan kerugian negara merupakan suatu wujud upaya menegakkan keadilan ekonomi yang semuanya ditujukan hanya untuk kemakmuran rakyat,” tegasnya.

Acara penyerahan ini menjadi momentum penting yang menegaskan keseriusan pemerintah dalam memulihkan keuangan negara dari tindak pidana korupsi dan memperkuat tata kelola ekonomi nasional.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal Agus Subianto, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, serta Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.