Sidrap

Publik Pertanyakan Sikap Polisi Soal Dugaan Gudang Rokok Ilegal di Sidrap

×

Publik Pertanyakan Sikap Polisi Soal Dugaan Gudang Rokok Ilegal di Sidrap

Sebarkan artikel ini
Publik Pertanyakan Sikap Polisi Soal Dugaan Gudang Rokok Ilegal di Sidrap

SIDRAP, sindosulsel.com – Sikap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidrap yang menyatakan belum dapat menindaklanjuti temuan gudang rokok diduga ilegal di wilayah Kota Pangkajene, Kabupaten Sidrap, kini menuai sorotan tajam dari masyarakat dan sejumlah aktivis.

Alasan pihak kepolisian yang belum bergerak lantaran ketiadaan laporan resmi dinilai kurang tepat dan terkesan lamban.

Pasalnya, keberadaan gudang yang diduga kuat menjadi tempat penimbunan rokok tanpa cukai dalam jumlah besar tersebut sebelumnya telah ramai diberitakan media dan menjadi buah bibir di tengah publik.

Masyarakat pun mempertanyakan mengapa aparat penegak hukum belum mengambil langkah inisiatif awal untuk setidaknya memastikan legalitas aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut.

Menanggapi derasnya sorotan tersebut, Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick Ambarita, saat dikonfirmasi langsung di Mapolres Sidrap pada hari Jumat (05/06/2026), menjelaskan bahwa hingga saat ini jajarannya memang belum menerima laporan maupun aduan resmi dari pihak mana pun terkait dugaan peredaran rokok ilegal itu.

“Saya sudah cek, belum ada laporan yang masuk. Tadi saya sudah jelaskan bahwa dasar kami melakukan penyelidikan adalah kalau bukan aduan atau laporan polisi,” ujar AKP Welfrick Ambarita memberikan klarifikasi.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa masyarakat yang mengetahui, melihat, mendengar, atau memiliki informasi akurat terkait dugaan pelanggaran hukum tersebut dipersilakan untuk segera membuat laporan secara resmi melalui kanal yang telah disediakan oleh pihak kepolisian.

“Kita ada kanal dan SPKT. Kita siap layani,” tambahnya singkat.

Namun, pernyataan normatif tersebut langsung memunculkan beragam tanggapan bernada kekecewaan.

Salah seorang aktivis di Kabupaten Sidrap, Ahlan, menilai bahwa rentetan informasi yang telah beredar luas di berbagai media massa seharusnya sudah cukup dijadikan sebagai bahan awal bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman atau pengumpulan data (pulbaket) di lapangan.

“Kan bisa menjadi informasi awal untuk mengungkap apakah benar itu rokok ilegal atau bukan. Jangan tunggu laporan resmi baru bergerak,” kritik Ahlan.

Menurut pandangannya, pemberitaan media dan informasi yang berkembang pesat di tengah masyarakat sering kali menjadi pintu masuk yang sangat efektif bagi aparat penegak hukum untuk mengusut berbagai dugaan pelanggaran yang meresahkan publik.

Baca  Hari Jadi ke-24 Propam, Polres Sidrap Salurkan Bantuan Beras kepada Warga Kanie

Hal senada juga disuarakan oleh sejumlah warga yang mendesak agar aparat terkait, termasuk pihak Bea Cukai dan instansi penegak Perda seperti Satpol PP, segera turun ke lokasi melakukan pengecekan untuk memastikan status pita cukai dan legalitas produk rokok yang tersimpan di sana.

“Kalau saya, polisi dan instansi terkait seperti Satpol PP maupun Bea Cukai sebaiknya tidak selalu menunggu laporan untuk bergerak. Informasi dari masyarakat maupun media bisa menjadi pemicu penting dalam melakukan penyelidikan,” harap seorang warga setempat.

Sebagai informasi, sebelumnya sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Sidrap ditemukan telah beralih fungsi menjadi gudang penyimpanan puluhan dos karton yang berisi rokok.

Produk hasil tembakau tersebut diduga kuat siap diedarkan ke sejumlah wilayah sekitar. Di lokasi yang sama, juga terparkir sebuah mobil boks yang disinyalir rutin digunakan untuk aktivitas distribusi barang.

Seorang pria bernama Ibrahim, yang mengaku sebagai tenaga sales sekaligus penjaga gudang, berdalih bahwa dirinya hanya bekerja mengamankan lokasi dan tidak mengetahui secara pasti mengenai izin maupun legalitas produk yang dijajakannya tersebut.

“Ya pak, saya hanya penjaga dan sales di sini. Yang punya rokok, Pak ID (HE), belum datang. Di sini belum ada setahun pak, jenis rokoknya K dan R,” ungkap Ibrahim saat dimintai keterangan di lokasi.

Temuan ganjil tersebut tak ayal memicu kekhawatiran masyarakat terkait maraknya peredaran rokok tanpa cukai resmi yang merugikan pendapatan negara.

Warga mendesak aparat agar bertindak cepat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pita cukai, kelengkapan dokumen distribusi, serta legalitas perusahaan yang menimbun produk di gudang tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap pelaku usaha yang menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai berupa hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai resmi (atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya) dapat dijerat sanksi pidana yang berat.

Pelaku diancam dengan hukuman kurungan penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda finansial minimal dua kali lipat hingga maksimal sepuluh kali lipat dari total nilai cukai yang seharusnya dibayarkan kepada kas negara.