SIDRAP, sindosulsel.com – Untuk memastikan keakuratan data warga yang berhak menyalurkan suaranya pada perhelatan demokrasi mendatang, lembaga penyelenggara pemilu di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terus melakukan sinkronisasi data penduduk secara berkala.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat secara resmi melangsungkan Rapat Pleno Terbuka terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk periode Triwulan II Tahun 2026.
Agenda krusial yang menentukan basis hak suara warga ini dilangsungkan di Aula Kantor KPU Sidrap pada Kamis (02/07/2026).
Forum musyawarah kepemiluan tersebut dikomandoi langsung oleh Ketua KPU Sidrap, Saharuddin Lasari, yang hadir bersama jajaran komisioner lainnya.
Rapat ini juga turut disaksikan oleh berbagai elemen penting pemerintahan dan aparat, mulai dari jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kapolres, Komandan Kodim (Dandim) 1420, hingga Kepala Rutan Kelas IIB.
Tak ketinggalan, perwakilan dari Bawaslu, Kepala Bagian Pemerintahan, Kepala Kesbangpol, serta Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Sidrap juga tampak hadir memberikan atensi penuh.
Langkah proaktif melalui pleno ini merupakan wujud nyata dedikasi dan komitmen lembaga KPU dalam merawat kualitas daftar pemilih.
Baca Juga : Tok! MK Tegaskan Pilkada Tetap Langsung
Tujuannya sangat jelas, yakni menciptakan pangkalan data yang mutakhir, presisi, serta memiliki tingkat akuntabilitas tinggi sebelum digunakan sebagai fondasi utama dalam penyelenggaraan ajang pemilihan umum ke depan.
Terkait mekanisme penyusunan dan kurasi data, Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Sidrap, Rasmawati, memaparkan bahwa seluruh tahapan pemutakhiran dieksekusi dengan standar kualitas yang sangat ketat dan terukur.
“Proses pemutakhiran data menggunakan prinsip komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, perlindungan data pribadi, dan aksesibel,” urai Rasmawati merinci sepuluh asas kerja instansinya.
Lebih jauh, ia memastikan bahwa setiap langkah operasional penyesuaian data pemilih di lapangan telah sejalan dengan payung hukum tata negara yang berlaku secara nasional.
“Proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dilakukan berdasarkan PKPU Nomor 1 Tahun 2025. Hal ini juga sebagai tindak lanjut Surat KPU Nomor 117 Tahun 2026,” paparnya memberikan landasan yuridis di hadapan para undangan.
Baca Juga : Gandeng IAI DDI Sidrap, Bawaslu Perkuat Pengawasan Partisipatif Melalui Sekolah Politik
Puncak dari agenda pleno siang itu adalah pengesahan rekapitulasi data pemilih terbaru.
Berdasarkan hasil perhitungan final untuk Triwulan II, tercatat sebanyak 244.404 jiwa penduduk Kabupaten Sidrap telah masuk ke dalam daftar pemilih sah.
Dari angka kumulatif tersebut, komposisi pemilih didominasi oleh kaum perempuan dengan jumlah 125.445 jiwa (sekitar 51,3 persen), sementara daftar pemilih laki-laki berada di angka 118.959 jiwa (sekitar 48,7 persen).
Lewat forum transparansi ini, otoritas kepemiluan Sidrap sangat mengharapkan partisipasi aktif dan pengawasan melekat dari seluruh stakeholder terkait beserta masyarakat luas.
Melalui jalinan sinergi dan masukan yang berkelanjutan, basis daftar pemilih diharapkan senantiasa terjaga validitasnya.
Dengan demikian, hak-hak konstitusional setiap warga negara untuk menentukan arah masa depan bangsa tidak akan pernah tercederai.












