Sidrap

Rumah Warga Dilempari Batu, Tiga Terlapor Segera Dipanggil Polisi

×

Rumah Warga Dilempari Batu, Tiga Terlapor Segera Dipanggil Polisi

Sebarkan artikel ini
Rumah Warga Dilempari Batu, Tiga Terlapor Segera Dipanggil Polisi

SINDOSULSEL.COM, Sidrap – Kasus dugaan pelemparan batu ke rumah warga di Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap, kini telah ditindaklanjuti pihak kepolisian.

Kejadian ini menimpa Meldayanti (33), warga asal Desa Lautang, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Peristiwa pelemparan tersebut terjadi pada Hari Rabu (03/12/2025) di Soppae, Kelurahan Lancirang, Kecamatan Pitu Riawa.

Akibat kejadian itu, bagian depan rumah Meldayanti mengalami kerusakan.

Merasa keberatan atas tindakan tersebut, Meldayanti kemudian melaporkan kasus ini ke Pulsubsektor Pitu Riawa.

Baca Juga : Kejati Sulsel Tahan ASN Enrekang, Ungkap Penyelewengan Dana ZIS Rp 840 Juta di Kasus BAZNAS

Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor STPL/54/XII/2025/Pulsubsektor Pitu Riawa dan ditandatangani langsung oleh Kepala Pulsubsektor Pitu Riawa, Ipda Palewari.

Melalui laporannya, Meldayanti menegaskan bahwa pelemparan batu sungai ke arah rumahnya dilakukan oleh terduga pelaku yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.

“Saya berharap pelakunya segera ditangkap, supaya kejadian ini tidak terulang. Apalagi pelakunya masih bebas berkeliaran,” ujar Meldayanti saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Hari Sabtu (06/12/2025).

Baca  24 Jam Diburu, Dua Pelaku Pembacokan Remaja di Walenrang Ditangkap

Secara terpisah, Kepala Pulsubsektor Pitu Riawa, Ipda Palewari, membenarkan adanya laporan tersebut.

Ia mengatakan bahwa penanganan kasus sepenuhnya telah dilimpahkan ke Polsek Dua Pitue.

“Kami hanya menerima laporannya di sini. Untuk perkembangan selanjutnya silakan berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Dua Pitue,” ucapnya.

Kanit Reskrim Polsek Dua Pitue, Aiptu Amdas, yang ditemui di ruang kerjanya pada Hari Sabtu (06/12/2025), juga membenarkan hal tersebut.

Ia memastikan bahwa proses penanganan sedang berjalan.

“Kasus ini sudah kami tangani, dan insya Allah Hari Senin kami akan memanggil terlapor berinisial DN, HU, dan SI untuk dimintai keterangan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa penegakan hukum akan dilakukan sesuai prosedur.

“Jika nanti terbukti bersalah, tentu akan kami lakukan penahanan,” tutup Aiptu Amdas.