SINDOSULSEL.COM, Bone – Warga Kabupaten Bone yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya hampir habis kini tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor Satpas.
Pasalnya, Satlantas Polres Bone kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan, yang akan beroperasi mulai dari Senin (09/03/2026) hingga Jumat (13/03/2026).
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Bone, AKP Musmulyadi, menyatakan bahwa layanan jemput bola ini hanya melayani permohonan perpanjangan untuk SIM A dan SIM C.
Proses perpanjangan tersebut juga harus dilakukan sebelum masa berlaku dokumen berkendara itu habis.
“Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemilik dokumen diwajibkan mengajukan permohonan SIM baru secara langsung di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Satlantas Polres Bone,” jelas AKP Musmulyadi.
Adapun lokasi pelayanan SIM Keliling ini akan digilir secara bergantian di lima kecamatan yang berbeda. Berikut adalah jadwal dan rincian lokasi pelayanannya:
- Senin (09/03/2026): Karella Mart, Kecamatan Cina (08.00–13.00 WITA)
- Selasa (10/03/2026): Pertigaan Leppangeng, Kecamatan Lappariaja (08.00–13.00 WITA)
- Rabu (11/03/2026): Kantor Desa Unra, Kecamatan Awangpone (08.00–13.00 WITA)
- Kamis (12/03/2026): Lapangan Tokaseng, Kecamatan Tellu Siattinge (08.00–13.00 WITA)
- Jumat (13/03/2026): Terminal Pallakka, Kecamatan Tanete Riattang Barat (08.00–13.00 WITA)
Bagi masyarakat yang akan mengakses layanan SIM Keliling ini, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Pemohon wajib membawa SIM asli yang akan diperpanjang beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP), masing-masing disertai dengan lampiran fotokopinya.
Tidak hanya itu, saat berada di lokasi gerai, pemohon juga akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran serta mengikuti serangkaian tes kesehatan dan tes psikologi sebagai syarat kelengkapan administrasi.












