PALOPO, sindosulsel.com – Pelayanan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU 74.919.84 Sawerigading, Jalan Yos Soedarso, Kelurahan Batupasi, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, menjadi sorotan setelah seorang pengendara mengaku ditolak saat hendak mengisi BBM pada Senin (14/09/2026) pagi.
Pengendara bernama Yusuf Pembonan memprotes pelayanan tersebut dan merekam situasi di lokasi melalui video berdurasi sekitar 2 menit 55 detik.
Dalam rekaman itu, Yusuf mengaku petugas SPBU menolak melayani kendaraan roda empat miliknya dan memintanya meninggalkan lokasi.
Video tersebut juga memperlihatkan dua kendaraan roda dua yang dilengkapi gerobak dan membawa sejumlah jeriken berada dalam antrean di depan kendaraan Yusuf.
Menurut Yusuf, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan karena kendaraan pribadinya tidak dilayani, sementara pengisian menggunakan jeriken tetap berlangsung.
Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang operator SPBU mengatakan pengisian tersebut diperuntukkan bagi nelayan. Operator juga menunjukkan lembaran yang disebut sebagai surat rekomendasi.
Belum diketahui secara pasti jenis BBM, jumlah yang diisikan, maupun validitas dan peruntukan dokumen rekomendasi tersebut.
Baca Juga : Antrean BBM Memanjang, Polres Luwu Perkuat Pengamanan dan Pengawasan SPBU
PBH Andi Djemma Minta Dugaan Penyalahgunaan Diusut
Peristiwa tersebut mendapat perhatian dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Andi Djemma.
PBH Andi Djemma meminta pihak terkait menelusuri distribusi BBM bersubsidi guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan dalam penyalurannya.
“Hal ini mesti diusut untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan. Selama ini, kami menduga oknum pelangsir menggunakan modus kode batang serta surat rekomendasi peruntukan nelayan atau petani. BBM tersebut diduga diambil oleh transportir ilegal dan dijual ke sektor industri, termasuk tambang ilegal,” kata pihak PBH Andi Djemma dalam keterangannya, Senin (14/09/2026).
Pernyataan tersebut masih berupa dugaan dari PBH Andi Djemma dan belum dapat dipastikan sebagai fakta sebelum ada pemeriksaan dari pihak berwenang.
Baca Juga : Polres Sidrap Perketat Pengawasan SPBU, Antisipasi Kemacetan dan Penyalahgunaan BBM Subsidi
PBH juga menilai pengawasan terhadap penggunaan surat rekomendasi dan penyaluran BBM bersubsidi perlu diperketat agar bahan bakar yang dialokasikan untuk kelompok tertentu benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
Manajer SPBU Sawerigading, Nuzul, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin siang, belum memberikan penjelasan rinci mengenai penolakan pelayanan terhadap kendaraan Yusuf maupun antrean jeriken yang terlihat di lokasi.
“Sebentar saya hubungi ki, karena saya lagi mengajar ini,” ujar Nuzul.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan lanjutan dari manajemen SPBU mengenai prosedur pelayanan yang diterapkan saat kejadian.
Belum ada pula pernyataan resmi dari PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi maupun aparat penegak hukum terkait dugaan pelangsiran ataupun kemungkinan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU tersebut.
Karena itu, aktivitas pengisian menggunakan jeriken yang terekam dalam video belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran. Penilaian mengenai legalitas maupun peruntukannya memerlukan pemeriksaan terhadap surat rekomendasi dan mekanisme penyaluran BBM yang digunakan.












